PORTALJABAR, BANDUNG – Terdakwa kasus korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung Dadang Suganda kembali menjalani sidang kasus tersebut. Dalam sidang kali ini, Dadang tetap bersikukuh tak bersalah atas tuduhan korupsi dan mempertanyakan kesalahannya.
Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Kamis (29/7/2021), beragendakan duplik atau pembacaan tanggapan terdakwa atas replik penuntut umum. Dalam persidangan, tim kuasa hukum terdakwa tetap berpegang pada nota pembelaan yang menyatakan kliennya itu tak bersalah.
“Sebagaimana nota pembelaan, kami tetap memohon menyatakan Dadang Suganda tidak terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana korupsi,” ucap Efran Helmy Juni kuasa hukum Dadang saat membacakan duplik.
Sementara itu usai persidangan, Dadang Suganda menyatakan dirinya tak bersalah atas kasus ini. Dia pun mengaku heran dengan tuntutan yang diberikan jaksa KPK selama 9 tahun.
“Saya jujur, dituntut tinggi. Kesalahan apa? Secara terang benderang, semua juga melihat fakta persidangan apa yang saya salahkan? Apa yang saya curi?” kata Dadang.
Dadang menyatakan dalam perkaranya ini, dia bertindak sebagai pihak swasta. Menurutnya, wajar apabila pihak swasta menerima biaya ganti rugi dari pemerintah kota Bandung.
“Ini kan swasta, menerima ganti rugi sama seperti yang lain tidak ada hal yang aneh dalam diri saya. Setiap orang pun bisa. Mau pengusaha, pegawai, siapapun boleh menerima ganti rugi. Dan satu hal ini bukan pidana, ini hubungan perdata. Jual beli mendapatkan ganti rugi, mendapatkan kekuasaan hak, tanahnya jelas, suratnya jelas diproses secara hukum berlaku, sekarang saya seperti ini,” kata dia.
Dadang merasa dirinya dizalimi atas kasus tersebut. Dia mengingatkan jaksa untuk adil. Menurut Dadang, pembelaan yang terus digaungkan olehnya semata-mata bukan untuk dirinya sendiri, melainkan untuk kepentingan jaksa KPK.
“Saya sampaikan semata-mata untuk mendapatkan keadilan yang sesungguhnya. Jangan sampai ada distorsi hukum yang terjadi kezaliman. Sebab ketika terjadi kezaliman, ini yang celaka bukan hanya saya dipenjara, jaksa juga diazab Tuhan, COVID-19, mati, kan gitu. Sekarang teman-teman KPK yang suka zalim dikhianati teman juga. Itu dosa-dosa mereka,” ucapnya.
“Ada yang pasal 2 dituntut 4 tahun, pasal 3 turut serta, saya dituntut 9 tahun ini kan kezaliman. Ini sebenarnya jebakan batman. Jaksa KPK ini pusing, bingung mencari fakta di persidangan tidak ada yang nyangkut. Saya berharap hakim tidak terjebak kezaliman itu. Saya mengharapkan putusan seadil-adilnya,” kata Dadang menambahkan.
Sementara itu, jaksa KPK Budi Nugraha mengatakan pihaknya sudah mengajukan tuntutan hingga replik yang sesuai dengan fakta persidangan. Pihaknya kini tinggal menunggu hasil putusan dari hakim.
“Itu hak penasihat hukum. Kita sudah mengajukan tuntutan, mengajukan replik. Kalau yang bersangkutan menyatakan tidak ada TPPU, yang jelas mereka mengaku faktanya menggunakan nama samaran, mengalihkan uang menggunakan nama samaran sudah kami ajukan semua dalam tuntutan kita. Dalil mereka tidak terbukti ya kita tunggu saja putusan hakim,” kata Budi.
Sebelumnya, Terdakwa kasus korupsi ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung Dadang Suganda dituntut sembilan tahun penjara. Ia kecewa dengan tuntutan tersebut.
Hal tersebut terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A, Jalan LRE Marthadinata, Kota Bandung, Selasa (25/5/2021).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dadang Suganda selama 9 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan,” kata Jaksa KPK Chaerudin.
Sumber: detiknews