KOTA BANDUNG – Penyelenggaraan pemilihan kepala daerah baik gubernur, bupati atau wali kota 2024 tinggal empat bulan lagi.
Kementerian Dalam Negeri pun telah mengeluarkan surat edaran no 100.2.1.372314/SJ tentang PJ gubernur, bupati/wali kota.
Dosen Ilmu Politik Unpad, Firman Manan menyampaikan bahwa netralitas ASN dalam pemilihan umum baik presiden, legislatif, atau kepala daerah memang menjadi salah satu poin penting yang mesti diperhatikan selain money politik dan lainnya.
Sehingga, katanya, penting aturan-aturan hukum oleh semua pihak sama kedudukannya di dalam hukum.
“SE Mendagri itu memang terkait kawan-kawan birokrasi dengan penyelenggaraan pemilu, di mana dalam kontestasi mesti setara meskipun dalam kompetisi itu berjalan ketat. Semuanya mempunyai kesempatan yang sama, serta adanya kebebasan dalam memilih sesuai prinsip demokrasi,” ujarnya saat diskusi yang diselenggarakan Indonesian Political and Research Consulting (IPRC), Senin (15/7).
Firman menjelaskan, dalam SE Mendagri terbaru ini tentang Pj gubernur, bupati, dan wali kota yang menarik dalam isi edarannya ada dua hal, yakni hak warga negara untuk mencalonkan diri sebagaimana tertuang dalam pasal 7 ayat 1 UU No 10 tahun 2016.
“Kedua, calon kepala daerah harus memenuhi syarat tak berstatus sebagai Pj gubernur, bupati, dan wali kota sebagaimana tertuang pasal 7 ayat 2 huruf q UU no 10 tahun 2016. Pj yang mau mencalonkan diri mesti secara administrasi lakukan pengunduran diri yang disampaikan ke Kemendagri selambatnya 40 hari sebelum pendaftaran paslon,” ucapnya.
Firman merekomendasikan SE Mendagri ini bisa menjadikan acuan ASN terkait kode etik/kode prilaku dalam pilkada serentak 2024, serta tentunya meminta KPU dan Bawaslu melakukan penegakan regulasi terkait penegakan prinsip netralitas ASN dalam pilkada ini.
Ketua Bidang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar, Hedi Ardia menyebut secara prinsip KPU Jabar berfokus pada regulasi yang sudah digariskan KPU RI.
Dalam PKPU no 8 terkait pencalonan pasal 14 memang tak disebutkan kapan seorang Pj itu harus mundur.
Namun, Pj termasuk ASN dalam syaratnya menyatakan pengunduran diri ketika setelah ditetapkan sebagai calon.
“Artinya, secara umum kami pun masih menunggu surat edaran yang biasanya disampaikan KPU RI mengenai teknis ASN termasuk Pj. Bahkan, kami lihat dalam pasal 26 PKPU 8 ini status ASN harus menyerahkan bukti tertulis pencalonannya ke pejabat pembina kepegawaian,” pungkas dia. (*)