KOTA BANDUNG,- Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Bandung, memusnahkan barang bukti hasil tegahan periode Triwulan IV tahun 2022 hingga Triwulan I tahun 2023, berupa rokok illegal dan minuman mengandung ethil alkohol.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean A Bandung Budi Santoso mengatakan, barang yang dimusnahkan tersebut hasil penindakan dengan Sat Pol PP Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Kabupaten Sumedang dan Kota Bandung.
“Pemusnahan atas barang milik negara senilai total Rp.4 miliar lebih, dengan potensi kerugian negara dari cukai yang tidak dibayarkan Rp. 2,5 miliar lebih. Sedangkan miras, sekitar Rp.70 juta,”jelas Budi di Kantor Bea Cukai Bandung, Selasa (21/3).
Lebih lanjut Budi mengatakan, barang illegal yang dimusnahkan tersebut yakni 4.106.034 batang rokok tanpa cukai, 8000 gram tembakau iris dan 818 botol minuman keras.
“Barang illegal ini merupakan hasil tegahan dari 494 kali penidakan untuk rokok , 20 kali penindakan miras illegal atas hasil operasi penindakan pada perushaan jasa pengiriman,”ujar dia.
Budi menyebut, pemusnahan rokok, tembakau dan minuman keras illegal tersebut, merupakan upaya Bea Cukai Bandung untuk melindungi masyarakat dan industri dalam negeri dari peredaran barang illegal.
“Pemusnahan ini juga dalam rangka jelang Ramadan,”ucapnya.
Pemusnahan terhadap rokok dan tembakau illegal dilakukan dengan cara dibakar, sedangkan minuman keras dimusnahkan dengan cara dipecahkan botol dan isinya di buang.
Selain di kantor Bea Cukai Bandung, pemusnahan juga dilakukan di TPA Sapan, Tegalluar Kabupaten Bandung. (*)