PORTALJABAR,- Anggota DPRD Kota Bandung Komisi D dari Fraksi Partai NasDem Rendiana Awangga, menyampaikan kegeramannya terkait aksi rudapaksa yang dilakukan oleh Hery Wirawan yang merupakan pendidik dan juga guru pesantren di Kota Bandung.
Aksi rudapaksa yang berlangsung sejak 2016 sampai dengan 2021 ini telah memakan korban 14 Santriwati dimana 4 diantaranya hamil dan melahirkan anak.
Kang Awang menyampaikan bahwa saat ini Indonesia darurat kekerasan seksual itu nyata adanya dan bisa terjadi pada siapa saja, tanpa melihat latar belakang usia, pendidikan dan juga ekonomi,
Pelakunya pun juga bisa siapa saja, karena dapat dilakukan baik oleh orang terdekat maupun orang asing.
Ia menilai perlunya penanganan sistematik agar kejadian ini dapat dihindari di kemudian hari.
“Masyarakat sudah perlu membuka mata bahaya predator kekerasan seksual yang dapat terjadi pada siapa saja, dengan para pelaku yang mungkin merupakan orang terdekat atau orang yang memiliki citra baik, titel dan kewenangan. Diperlukan penanganan sistematik dari mulai regulasi sampai dengan pengawasan sistemik yang dilakukan mulai dari keluarga sampai dengan pemerintahan kewilayahan. Semua potensi dan kesempatan yang ada harus ditutup sekecil mungkin di berbagai aspek dan bidang,” tegasnya.
Kang Awang menambahkan bahwa korban rudapaksa saat ini perlu menjadi fokus utama pemerintah dan Masyarakat.
“Pastinya kejadian itu akan sangat merusak dan memberikan trauma mendalam kepada mereka. Pemerintah wajib memberikan perlindungan terhadap masa depan mereka dan juga melakukan rehabilitasi psiko-sosial secara komprehensif kepada korban sebaik dan selama yang diperlukan.Masyarakat pun perlu berperan aktif mencipatkan lingkungan yang mendukung dan dapat membantu mereka memulihkan diri, agar Lepas dari traumanya,” tegasnya.
Terkait dengan pelaku, Kang Awang meminta pelaku agar dihukum seberat-beratnya.
Hukuman berat ini, kata dia, diberikan berdasarkan Perppu 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak terlebih tersangka berprofesi sebagai pendidik dan perbuatannya telah menimbulkan banyak korban.
“Pelaku seharusnya dijatuhi hukuman minimal 25 tahun dengan kebiri kimia. Hukum seharusnya dapat memberikan efek jera, tidak hanya terhadap pelaku, tetapi juga bagi siapa pun yang memilki niat tidak baik, khususnya kekerasan seksual,” ujarnya.
Ia kembali menegaskan bahwa saat ini Indonesia sudah masuk dalam fase darurat kekerasan seksual.
“Pemerintah harus memperlihatkan ketegasan dan keberpihakannya terhadap penanganan kekerasan seksual,” cetusnya.
Kang Awang juga mengungkapkan keprihatinannya mengenai belum disahkannya Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual yang akan menghambat proses penanganan kasus-kasus kekerasan seksual secara komprehensif serta munculnya polemik kritik terhadap Permendikbud Ristek 30/2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan Perguruan Tinggi.
“Saya melihat adanya dua produk hukum ini menandakan Pemerintah berusaha serius untuk menekan kasus-kasus kekerasan seksual dengan melibatkan pihak-pihak terkait, seperti aparat hukum, pendidik, masyarakat sipil lewat lembaga-lembaga, dan lain-lainnya. Semoga, penanganan kasus-kasus kekerasan seksual dapat berjalan dengan baik dengan keberadaan produk-produk hukum terkait,” ungkap dia.
Kang Awang menegaskan akan mendorong DPRD untuk menggunakan kewenangannya untuk memanggil pihak terkait, agar dapat memberikan informasi dan data terkait kasus ini.
“Khususnya penanganan terhadap iorban, serta mencari cara yang komprehensif dan sistematis agar hal ini tidak kembali terjadi di kemudian hari, khususnya di Kota Bandung,” ujar dia.
Berdasarkan hasil survei yang pernah diselenggarakan Lentera Sintas Nasional sebanyak 93% korban rudapaksa tidak melapor kepada pihak berwajib, dikarenakan kekhawatiran atas stigma sosial dan para korban takut disalahkan.
Kang Awang menambahkan perlunya dukungan dengan perubahan stigma masyarakat terhadap korban kekerasan seksual, sehingga kemungkinan permasalahan kekerasan seksual yang terekspose selama ini hanya sebagian kecil dan menjadi sebuah efek gunung es.
“Partai NasDem Kota Bandung memiliki Hotline Bantuan Hukum dan Advokasi Melalui Whatsapp di 0817751111 dan menerima pengaduan permasalahan hukum dan permasalahan sosial lainnya, untuk dilakukan advokasi, pendampingan dan bantuan Hukum Secara Gratis.Team BAHU (Badan Hukum) kami terdiri dari berbagai profesi di bidang hukum, dan Juga psikolog yang akan dengan senang hati memberikan bantuan tanpa biaya apapun bagi masyarakat kota Bandung yang memiliki oermasalahan hukum ataupun sosial lainnya,” tandasnya. (*)