KOTA BANDUNG,- DPRD Jawa Barat , pada 2 September 2024, telah menggelar rapat paripurna pengucapan sumpah Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat masa jabatan 2024-2029, sekaligus peresmian prmberhentian pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2019-2024.
Dari 120 orang yang dilantik, masih ada sejumlah wajah lama serta wajah baru.
“Semoga saja ini menjadi simbol keberlanjutan mempertahankan kinerja baik serta dengan hadirnya wajah baru banyaknya inovasi dari anggota DPRD Jabar terutama dalam menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat secara luas,” ungkap Aktivis penggiat abti korupsi, Agus Satria di Jalan Karang Tengah Barat No 11 Cicendo, Kota Bandung, Rabu (4/9).
Agus, dalam keterangannya mengatakan lembaga legislatif dimana pun mereka menjalankan amanah, baik Kabupaten/Kota, Provinsi bahkan DPR RI, tentunya harus memaksimalkan fungsi legislatif, yaitu fungsi pengawasan, budgeting dan fungsi legislasi.
Khusus untuk fungsi pengawasan, untuk DPRD Jabar perlu mengawal anggaran dalam APBD Provinsi Jabar.
Pihaknya mencatat, besaran alokasi anggaran per tahun telah mencapai Rp. 30 triliun lebih.
Dalam kondisi tersebut, anggaran itu dapat dinikmati manfaat seluas-luasnya bagi kemakmuran rakyat seluas-luasnya, bulan hanya kepentingan tim sukses dari pihak tertentu.
Anggaran itu juga harus dikelola dengan profesional, prosedural sehingga tak ada lagi praktek korupsi.
“Harapan itu akan terbangun dengan diawali kredibilitas dari anggota DPRD itu sendiri” kata Agus.
Kredibilitas itu, tentunya diawali dengan seleksi dari Partai Anggota itu sendiri yang memenuhi syarat normatif, tanpa intrik.
Selanjutnya, kredibilitas itu juga akan terbentuk dari terbebaskan Anggota legislatif itu dari perkara pidana, salah satunya perkara korupsi.
Agus juga mengatakan, dari 120 anggota DPRD Jabar yang dilantik ada dua wajah yang diragukan kredibilitasnya.
Dua orang anggota itu , berasal dari Fraksi PAN DPRD Jabar, masing -masing NA dan SG.
“Dalam catatan kami, dilantiknya NA jadi pertanyaan. Pasalnya dengan mekanisme penetapan aleg di KPU, itu didasarkan pada suara terbanyak. Merujuk pada ketentuan itu, untuk Fraksi PAN suara terbanyak dari Dapil Kabupaten Bandung, itu TN bukan NA,” ungkapnya.
Selanjutnya, untuk SG, ia mencatat yang bersangkutan dalam beberapa bulan terakhir ini tengah menjalani pemeriksaan di Kejati Jabar, atas dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah NPCI yang di duga mengakibat kan kerugian negara hampir Rp. 17,5 M.
“Dimana SG pernah menjadi Ketua NPCI Jawa Barat,” tandasnya. (*)