PORTALJABAR, BANDUNG – Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung menetapkan pemuda berinisial H sebagai tersangka.
Adapun H kedapatan membawa bom molotov saat demonstrasi menolak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Kota Bandung, Jawa Barat.
Kepala Satreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang mengatakan, H dan 5 rekannya ditangkap di kawasan Cicendo.
“Setelah kami menggeledah badan, kami temukan empat botol bom molotov bersama satu botol bensin,” kata Mangopang di Kantor Polrestabes Bandung, Bandung, Jawa Barat, Kamis (22/7/2021).
Menurut dia, dari keterangan H, bom molotov itu memang akan dibawa saat melaksanakan aksi unjuk rasa di Balai Kota Bandung dan Gedung Sate.
Polisi akan mendalami kembali kasus tersebut karena pihak penyidik telah mengetahui identitas orang yang diduga memerintahkan H untuk membawa bom itu.
“Dari bukti hasil obrolan ponsel yang bersangkutan, memang sudah disiapkan, sudah memang dibawa. Ada yang memerintahkan untuk membawa pada saat demo,” kata Mangopang.
H dijerat dengan Pasal 187 jo Pasal 53 KUHP.
“Dari kasus itu, H terancam hukuman hingga delapan tahun penjara,” kata dia.
Sumber: KOMPAS.com