PORTALJABAR, BANDUNG – Kota Bandung masih menerapkan PPKM Level 4.
Seperti diketahui PPKM diperpanjang sampai 9 Agustus.
Dan seluruh wilayah Bandung Raya, termasuk Kota Bandung, masuk dalam PPKM Level 4.
Menurut Wali Kota Bandung Oded M Danial, hasil rapat evaluasi PPKM di Kota Bandung, belum ada perubahan aturan yang signifikan.
“Untuk restoran dan cafe sesuai permintaan para pengusaha bisa dine in sebanyak 25% dengan syarat menerapkan protokol kesehatan ketat masih jadi pertimbangan,” kata Oded M Danial, Selasa (3/8/2021).
Sementara, BOR atau ketersediaan tempat tidur di Kota Bandung sudah melandai.
“BOR sudah menurun, sudah bagus, tapi variabel yang dijadikan indikator bukan hanya BOR per hari ini. Hasil rapat dengan Pak gubernur masih pada level 4,” ujarnya.
Menurut Oded, PPKM diperpanjang sampai 9 Agustus dan di Kota Bandung tidak ada yang berubah secara signifikan karena masih level 4.
Meski begitu, Oded mengaku pihaknya tengah mengkaji kemungkinan ada keringanan pajak bagi wajib pajak yang paling terdampak.
“Kami akan terus upayakan agar masyarakat tidak terbebani dan mencoba meringankan beban masyarakat,” ujar Oded.
Terkait bantuan sosial, Oded mengaku pihaknya juga akan melakukan kajian, termasuk apakah memungkinkan untuk memberikan bansos lagi kepada warga Kota Bandung yang terdampak Covid-19.
“Jika memang memungkinkan, dananya ada, kenapa tidak kita memberikan bansos lagi,” ujarnya.
Namun semua harus dikaji lagi, karena PAD Kota Bandung sekarang baru Rp 700 miliar dari target sekitar Rp 2 triliun.
Senada dengan Oded, Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, pihaknya akan melakukan kajian untuk kemungkinan diberikannya bansos tahap 2 bagi warga Kota Bandung.
“Kami bisa saja melakukan refokusing anggaran. Karena itu memang sudah ada payung hukumnya,” ujar Ema.
Perubahan kebijakan dalam PPKM kali ini adalah soal penutupan jalan.
Ema mengatakan penutupan jalan hanya malam hari pukul 21.00 sampai 05.00.
Itu pun hanya di ring satu.
Sebelumnya Ema mengatakan, pihaknya sudah rapat dengan Persatuan Hotel Restoran (PHRI), Asosiasi Cafe dan Restoran, Asosiasi Pengusaha Ritel dan Toko Modern, dan Asosiasi Pengelolaan Toko dan Pusat Belanja Modern.
Menurut Ema Sumarna, para pengusaha meminta untuk ada relaksasi setidaknya 25% dan siap menjaga prokes, bahkan jika perlu, pengunjung diwajibkan memperlihatkan sertifikat vaksin.
“Kalau untuk kebijakan, kita tentu harus online dengan kebijakan Pusat. Namun harus menanggapi aspirasi warga, makanya akan rapat evaluasi PPKM,” ujar Ema, Senin (2/8/2021).
Khusus untuk pembatasan jalan, Ema mengatakan dengan pembatasan jalan di beberapa titik di Kota Bandung, sudah ada penurunan kerumunan.
Bahkan sekarang Kota Bandung sudah tidak melakukan penyekatan lagi.
t
“Khusus di ring 1 dan 2 saya melihat tidak ada lagi yang namanya kerumuman. Tapi di ring 3, itu kan perbatasan, jadi kami tidak bisa melakukan kebijakan sepihak. Harus ada koordinasi dengan kabupaten kota lain,” ujarnya.
Ema berharap jangan sampai ada kondisi yang tidak terkendali pihaknya sudah berkoordinasi dengan aparat kewilayahan, agar tetap memberikan edukasi dan pengawasan ketat terhadap kegiatan masyarakat.