BANDUNG,- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung berhasil melakukan penangkapan tindak pencurian prasarana rel kereta api.
Penangkapan ini dilakukan di Petak Jalan antara Stasiun Warung Bandrek – Bumiwaluya KM 222+2/3.
Tim Pengaman Daop 2 Bandung mengamankan 3 dari 4 pelaku dan langsung diserahkan ke pihak Polsek Malangbong Garut beserta barang bukti rel bekas R42 jumlah delapan potong dengan panjang kurang lebih satu meter dan alat potong berupa tabung gas dan las, Rabu 8 Mei 2024 pukul 21.30 WIB.
Kejadian bermula dari laporan pegawai resor jalan dan jembatan Ciawi bahwa di lokasi KM 222+2/3 ada beberapa orang yang mencurigakan dan membawa mobil putih Avanza nopol D 1170 GA.
Selanjutnya dilaksanakan pamtup dan pengintaian oleh unit JJ. SK JJ menghubungi Katon C An. Yudi (Polsuska) untuk meminta bantuan Unit PAM.
Saat pelaku melakukan pemindahan barang bukti ke kendaraan, dilaksanakan penggrebekan dan penangkapan.
Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung Ayep Hanapi mengatakan rel tersebut menjadi sasaran pencurian karena berada di area terbuka.
Keberadaan beberapa material tersebut sangat penting sebagai rel cadangan untuk menjamin keselamatan perjalanan kereta api.
Adapun identitas pelaku pencurian adalah SP warga Kp Kondang Desa Sukalilah Kecamatan Cibatu Kabupaten Garut.
Lalu TS dan YS warga Kampung Loji Desa Keresek Kecamatan Cibatu Kabupaten Garut.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku pencurian mendekam di sel tahanan Polsek Malangbong Garut.
Manager Humas PT KAI Ayep Hanafi menegaskan para pelaku terancam dikenakan Pasal 363 Kitab Undang – undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara.
Sedangkan sesuai Undang – undang 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian pasal 181 ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api. Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat 1 berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000,”.
Ayep mengecam dan akan menindak tegas sesuai proses hukum seluruh pihak yang melakukan pencurian material prasarana kereta api.
“Keberhasilan KAI Daop 2 Bandung menangkap pelaku pencurian juga dibantu oleh warga masyarakat sekitar. KAI Daop 2 Bandung sangat mengapresiasi seluruh masyarakat yang telah peduli menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan KA sebagai transportasi publik,” tandas Ayep. (*)