• Home
  • Jawa Barat
  • Religi
  • Parlementaria
  • Karawang
  • Politik
  • Peristiwa
  • Artikel
  • Ragam
  • Nasional
  • Pemerintah
Portal Jabar - Gerbang Informasi Jawa Barat
  • Home
  • Jawa Barat
  • Religi
  • Parlementaria
  • Karawang
  • Politik
  • Peristiwa
  • Artikel
  • Ragam
  • Nasional
  • Pemerintah
No Result
View All Result
  • Home
  • Jawa Barat
  • Religi
  • Parlementaria
  • Karawang
  • Politik
  • Peristiwa
  • Artikel
  • Ragam
  • Nasional
  • Pemerintah
No Result
View All Result
Portal Jabar - Gerbang Informasi Jawa Barat
No Result
View All Result
Home Bandung

Ngaku Model Wanita di Medsos, DK Tipu Korban Hingga Ratusan Juta

Lanie Rahman by Lanie Rahman
Juni 29, 2021
in Bandung
0
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PORTALJABAR,- Bijak dan waspada menggunakan media sosial saat ini sangat penting, sehingga akhirnya tidak merugikan diri sendiri.

Seperti yang dialami AK (55), yang terbuai bujuk rayu wanita cantik di akun bodong Facebook hingga akhirnya mentransfer uang Rp.250 juta.

“Korban mengalami kerugian Rp.250 juta,”ucap Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Erdi A. Chaniago di Mapolda Jawa Barat Selasa, (29/6).

Lebih lanjut dijelaskan Erdi, korban terbuai setelah berkenalan dengan SH yang mengaku seorang model di sebuah akun Facebook.

Dalam perkenalan itu, SH merayu AK meminta uang untuk membeli mobil dan usaha.

AK yang terbuai rayuan itu, kemudian mentransfer uang Rp.250 juta melalui rekening RH yang mengaku sebagai adik SH sang model.

“Setelah dilakukan penyelidikan oleh Subdit V Unit II Ditreskrimsus, ternyata akun wanita cantik itu dibuat oleh tersangka DK, yang berhasil kita tangkap,”kata Erdi.

Dari hasil penyelidikan menurut Erdi, pelaku membuat akun Facebook yang seolah-olah milik perempuan cantik dengan identitas yang dibuat sedemikian rupa, untuk mengelabui korbannya.

Foto dan video, diambil oleh pelaku dari akun Tiktok bernama Ulva Riani.

Agar tipu muslihat sempurna, tersangka juga menggunakan nomor rekening milik istrinya serta membuat akun Facebook yang seolah-olah milik adik SH.

“Tersangka kemudian meyakinkan korbannya agar melakukan transfer uang ke rekening yang mengaku sebagai adik SH. Kemudian uang hasil kejahatannya itu, digunakan tersangka berfoya-foya, mancing, judi dan membeli barang elektronik,”kata Erdi.

Polisi mengenakan Pasal 51 ayat (1) junto Pasal 35 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 378 KUHP.

“Hukumannya penjara maksimal 12 tahun,” tandas Erdi. (nie/*)

Tags: Polda Jabar
Previous Post

Wacana Pemberlakuan PPKM Darurat, Begini Kondisi Covid-19 RI

Next Post

Kuliner Lampung, Pempek Mba Umi Loking yang Gurih dan Murah Meriah

Lanie Rahman

Lanie Rahman

Next Post

Kuliner Lampung, Pempek Mba Umi Loking yang Gurih dan Murah Meriah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Biodata dan Agama Wanda Hara, Fashion Stylish Artis Tanah Air dari Nagita Slavina hingga Chelsea Islan

Biodata dan Agama Wanda Hara, Fashion Stylish Artis Tanah Air dari Nagita Slavina hingga Chelsea Islan

Juli 10, 2021
Tenggak Miras, Tiga Warga Desa Telukbango Kecamatan Batujaya Meninggal Dunia Dan Satu Orang Kritis

Tenggak Miras, Tiga Warga Desa Telukbango Kecamatan Batujaya Meninggal Dunia Dan Satu Orang Kritis

September 27, 2021
5 Game Slot Penghasil Saldo Dana Tercepat, Dijamin WD!

Rekomendasi 5 Game Slot Penghasil Saldo Dana Tercepat, Dijamin WD!

Juni 20, 2023
Higgs Domino RP versi lama v1.54

Higgs Domino RP versi lama v1.54 Tetap Diminati oleh Para Penggemar.

Juni 12, 2023
Abdy Yuhana Komitmen Dorong Industri Kreatif Rakyat

Abdy Yuhana Komitmen Dorong Industri Kreatif Rakyat

2
Konflik Papua Tak Kunjung Usai, TB Hasanuddin: Panglima TNI Berikutnya Harus Paham Operasi Teritorial

TB Hasanuddin Soroti Pengerahan BIN Untuk Program Vaksinasi

1
Idul Adha Momentum Bangun Peduli sesama, Jaswita Jabar Berbagi dengan Masyarakat Sekitar

Idul Adha Momentum Bangun Peduli sesama, Jaswita Jabar Berbagi dengan Masyarakat Sekitar

1
Abdy Yuhana Mendengar dan Berbagi Bersama Masyarakat

Abdy Yuhana Mendengar dan Berbagi Bersama Masyarakat

1
PDI Perjuangan Gelar Syukuran atas Keberhasilan Pasangan Aep Maslani di Pilkada Karawang 2024

PDI Perjuangan Gelar Syukuran atas Keberhasilan Pasangan Aep Maslani di Pilkada Karawang 2024

Desember 7, 2024
Diduga Banyak Kecurangan, Kubu Ridho – Kamdan Bakal Laporkan KPUD dan Bawaslu Kuningan ke DKPP

Diduga Banyak Kecurangan, Kubu Ridho - Kamdan Bakal Laporkan KPUD dan Bawaslu Kuningan ke DKPP

Desember 6, 2024
Pemprov Jabar Terima 22 Sertifikat Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2024

Pemprov Jabar Terima 22 Sertifikat Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2024

Desember 6, 2024
Lakukan Aksi Diam Lanjutan, Yayasan Kawulajaan Kebonjati Pertanyakan Penetapan Sita Jaminan Perkara No 598

Lakukan Aksi Diam Lanjutan, Yayasan Kawulajaan Kebonjati Pertanyakan Penetapan Sita Jaminan Perkara No 598

Desember 5, 2024

Recent News

PDI Perjuangan Gelar Syukuran atas Keberhasilan Pasangan Aep Maslani di Pilkada Karawang 2024

PDI Perjuangan Gelar Syukuran atas Keberhasilan Pasangan Aep Maslani di Pilkada Karawang 2024

Desember 7, 2024
Diduga Banyak Kecurangan, Kubu Ridho – Kamdan Bakal Laporkan KPUD dan Bawaslu Kuningan ke DKPP

Diduga Banyak Kecurangan, Kubu Ridho - Kamdan Bakal Laporkan KPUD dan Bawaslu Kuningan ke DKPP

Desember 6, 2024
Pemprov Jabar Terima 22 Sertifikat Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2024

Pemprov Jabar Terima 22 Sertifikat Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2024

Desember 6, 2024
Lakukan Aksi Diam Lanjutan, Yayasan Kawulajaan Kebonjati Pertanyakan Penetapan Sita Jaminan Perkara No 598

Lakukan Aksi Diam Lanjutan, Yayasan Kawulajaan Kebonjati Pertanyakan Penetapan Sita Jaminan Perkara No 598

Desember 5, 2024
Portal Jabar

Kami adalah sumber informasi terkini, inspirasi, dan interaksi. Kami berkomitmen untuk menyajikan konten berkualitas tinggi yang mengedukasi dan menginspirasi.

Follow Us

Recent News

PDI Perjuangan Gelar Syukuran atas Keberhasilan Pasangan Aep Maslani di Pilkada Karawang 2024

PDI Perjuangan Gelar Syukuran atas Keberhasilan Pasangan Aep Maslani di Pilkada Karawang 2024

Desember 7, 2024
Diduga Banyak Kecurangan, Kubu Ridho – Kamdan Bakal Laporkan KPUD dan Bawaslu Kuningan ke DKPP

Diduga Banyak Kecurangan, Kubu Ridho - Kamdan Bakal Laporkan KPUD dan Bawaslu Kuningan ke DKPP

Desember 6, 2024
  • Home
  • Jawa Barat
  • Religi
  • Parlementaria
  • Karawang
  • Politik
  • Peristiwa
  • Artikel
  • Ragam
  • Nasional
  • Pemerintah

© 2024 Portal Jabar - PT Portal Wijaya Kusumah.

No Result
View All Result
  • Home
  • Jawa Barat
  • Religi
  • Parlementaria
  • Karawang
  • Politik
  • Peristiwa
  • Artikel
  • Ragam
  • Nasional
  • Pemerintah

© 2024 Portal Jabar - PT Portal Wijaya Kusumah.