PORTALJABAR,- Bijak dan waspada menggunakan media sosial saat ini sangat penting, sehingga akhirnya tidak merugikan diri sendiri.
Seperti yang dialami AK (55), yang terbuai bujuk rayu wanita cantik di akun bodong Facebook hingga akhirnya mentransfer uang Rp.250 juta.
“Korban mengalami kerugian Rp.250 juta,”ucap Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Erdi A. Chaniago di Mapolda Jawa Barat Selasa, (29/6).
Lebih lanjut dijelaskan Erdi, korban terbuai setelah berkenalan dengan SH yang mengaku seorang model di sebuah akun Facebook.
Dalam perkenalan itu, SH merayu AK meminta uang untuk membeli mobil dan usaha.
AK yang terbuai rayuan itu, kemudian mentransfer uang Rp.250 juta melalui rekening RH yang mengaku sebagai adik SH sang model.
“Setelah dilakukan penyelidikan oleh Subdit V Unit II Ditreskrimsus, ternyata akun wanita cantik itu dibuat oleh tersangka DK, yang berhasil kita tangkap,”kata Erdi.
Dari hasil penyelidikan menurut Erdi, pelaku membuat akun Facebook yang seolah-olah milik perempuan cantik dengan identitas yang dibuat sedemikian rupa, untuk mengelabui korbannya.
Foto dan video, diambil oleh pelaku dari akun Tiktok bernama Ulva Riani.
Agar tipu muslihat sempurna, tersangka juga menggunakan nomor rekening milik istrinya serta membuat akun Facebook yang seolah-olah milik adik SH.
“Tersangka kemudian meyakinkan korbannya agar melakukan transfer uang ke rekening yang mengaku sebagai adik SH. Kemudian uang hasil kejahatannya itu, digunakan tersangka berfoya-foya, mancing, judi dan membeli barang elektronik,”kata Erdi.
Polisi mengenakan Pasal 51 ayat (1) junto Pasal 35 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 378 KUHP.
“Hukumannya penjara maksimal 12 tahun,” tandas Erdi. (nie/*)