PORTALJABAR, BEKASI – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi mulai membuka layanan administrasi kependudukan (adminduk) bagi transpuan. Hal tersebut sesuai dengan arahan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil).
Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Taufiq Rachmat Hidayat, mengatakan sejauh ini sudah ada satu orang transpuan yang mendapatkan layanan tersebut.
“Baru satu warga transpuan atau transgender yang melakukan perubahan foto KTP el nya,” kata Taufiq, Kamis, 19 Agustus 2021.
Dia menerangkan mekanisme pengurusan adminduk dalam layanan tersebut serupa dengan lainnya. Bagi yang sebelumnya sudah memiliki KTP elektronik dan ingin merubah foto maka cukup datang membawa KTP lama.
“Jika sebelumnya sudah punya NIK maka dipersilakan melakukan perekaman dengan membawa KK, Akte Kelahiran. Dan jika sudah melakuka perubahan nama dan kelamin, membawa keputusan pengadilan yang telah menetapkan,” jelasnya.
Menurut dia pelayanan untuk warga transgender atau transpuan dilakukan di Kantor Disdukcapil Kota Bekasi melalui Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk.
Sumber: medcom.id