PORTALJABAR, BEKASI – Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menerbitkan surat edaran tentang kewajiban vaksinasi Covid 19 dalam pengurusan pelayanan publik. Surat ini berlaku efektif sejak diterbitkan pada 9 September 2021 lalu.
“Sudah berlaku sejak ditandatangani,” kata Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi, Sayekti Rubiah ketika dihubungi wartawan, Jumat (10/9).
Dalam surat edaran nomor: 440/1395/SET.COVID-19, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, program vaksinasi Covid 19 yang bertujuan untuk menciptakan kekebalan komunitas masyarakat khususnya masyarakat Kota Bekasi terus berlangsung.
Untuk memacu masyarakat agar melaksanakan vaksinasi Covid 19, pemerintah Kota Bekasi mewajibkan kepada seluruh warga masyarakat Kota Bekasi yang akan melakukan pengurusan pelayanan publik menggunakan barcode atau aplikasi peduli lindungi yang di dalamnya tercantum bukti telah melakukan vaksinasi Covid 19.
“Pelayanan publik seperti pengurusan perizinan, pembuatan KTP, perpanjangan SIM, dan pelayanan publik lainnya,” kata Rahmat Effendi.
Berdasarkan catatan pemerintah daerah, capaian vaksinasi Covid 19 di Kota Bekasi sebanyak 1.242.592 dari target sebanyak 2 juta penduduk di Kota Bekasi.
Akhir pekan ini, pemerintah kembali menggelar vaksinasi massal di seluruh kelurahan. Setiap kelurahan minimal 10 titik.
Sumber: merdeka.com