PORTALJABAR, BEKASI – Guna mencegah penularan Covid-19, PT KAI memberlakukan pemeriksaan Surat Tanda Register Pekerja (STRP) di Stasiun Bekasi, Jawa Barat, pada hari pertama perpanjangan Pemberlakuan PPKM darurat Level 4, Senin (26/7/2021).
Pantauan di lokasi, masih banyak warga yang tidak mengantongi surat tugas dari kantor. Para penumpang yang tidak membawa STRP pun tertahan di luar stasiun sambil menunggu surat dari pihak perusahaan.
Akibatnya, terjadi antrean calon penumpang KRL saat pemeriksaan STRP, sebelum memasuki Stasiun Bekasi. Para calon penumpang wajib menunjukkan STRP, ID Card dan KTP. Jika persyaratan lengkap, petugas akan memberikan cap basah di STRP sebagai bukti.
Selain itu, masih banyak calon penumpang yang belum memiliki STRP dari perusahaan dan kantor masing-masing. Mereka terpaksa menunggu di stasiun sambil memberitahukan perusahaan agar bisa mengeluarkan surat tugas.
Stasiun Bekasi hari ini masih mengizinkan calon penumpang KRL yang menunjukan bukti STRP digital.
Penerbitan STRP bagi sektor esensial dan kritikal di masa PPKM bagi penumpang KRL di Jabodetabek untuk membatasi mobilitas masyarakat guna mencegah penyebaran Covid-19. Adapun PPKM Leveil 4 diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.