PORTALJABAR, BOGOR – PPKM Darurat Kota Bogor, Bima Arya tinjau persiapan RPH Bubulak untuk penyembelihan hewan kurban.
Wali Kota Bogor Bima Arya meninjau kesiapan Rumah Potong Hewan (RPH) di wilayah Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Rabu (14/7/2021).
Kemudian Kepala Kantor Kementrian Agama Kota Bogor H. Ramlan Rustandi, dan Kepala UPTD RPH Bubulak Didong Suherdi.
Bima Arya menyatakan bahwa pelaksanaan Idul Adha tahun ini masih dalam kondisi PPKM Darurat.
Maka dari itu pelaksanaannya menyesuaikan, tidak ada sholat ied berjamaah, demikian pula penyembelihan hewan kurbannya diatur. Dan diimbau kepada masyarakat semaksimal mungkin agar penyembelihan itu dilakukan di RPH,
Bima menyebut bahwa secara teknis RPH Bubulak siap melakukan penyembelihan hewan kurban sesuai ketentuan dan syariat Islam.
“Saya tadi cek secara teknis seperti apa. Saya pastikan di sini petugasnya siap, prokesnya juga siap. Estimasi kapasitasnya sampai berapa, sehingga kita bisa memperkirakan agar warga mendapatkan kepastian. Jangan sampai warga diarahkan ke sini, tapi di sini tidak siap. Saya minta koordinasi yang rapi saja,” ujar Bima.
Pelaksanaan kurban juga akan melibatkan pengawasan dari DMI Kota Bogor serta dokter hewan untuk memeriksa kesehatan hewan kurban. “Kapasitas sehari bisa memotong 200 ekor sapi.
Pasti tidak akan semua bisa tertampung di RPH, minimal bisa mengurangi titik-titik yang biasanya memotong secara langsung.
Dalam hal keterbatasan kapasitas RPH, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH tapi dengan ketentuan dan protokol kesehatan yang ketat,” terang Bima.
Tahun ini pun, Bima Arya mengaku akan mengirimkan hewan kurbannya untuk disembelih di RPH Bubulak.
“Biasanya kan saya langsung ke kampung-kampung, kalau sekarang kita imbau di RPH supaya tidak ada kerumunan dan sesuai prokes sampai dicacah, kemudian dibagikan ke kampung-kampung,” katanya.
Di tempat yang sama Kepala DKPP Kota Bogor Anas Rasmana menjelaskan bahwa keuntungan memotong di RPH adalah terjamin aman, sehat, utuh dan halal (asuh).
“Sapinya dicek oleh dokter, setelah dipotong pun dicek lagi post mortemnya dagingnya sehat atau tidak. Kemudian memotong sesuai syariat Islam, waktu pemotongannya lebih cepat hanya 30 menit,” ujar Anas.
Anas juga memprediksi bahwa penjualan hewan kurban tahun ini menurun.
Dari data yang diperoleh hingga H-7 Idul Adha dari para pedagang hewan kurban menyatakan bahwa penjualan hewan kurban menurun 30 persen.
Contoh sapi itu baru terjual 2.500 transaksi. Estimasi sampai tanggal 20 Juli itu akan terjual 4.500 sapi. Tahun lalu terjual 5.200 ekor.
Sedangkan kambing/domba tahun lalu terjual 8.000 ekor. Pada tahun ini diperkirakan hanya 6.000 ekor. Sampai H-7 kambing baru terjual 4.000 ekor.
Ketua DMI Kota Bogor, Ustadz Ade Sarmili, mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Kota Bogor karena telah memperhatikan kesehatan umatnya, terutama dalam momen berkurban nanti.
“Maka harus dipastikan kesehatan dan higienisnya. Tapi yang tak kalah penting lagi adalah harus syar’i. Ketika kami melihat prosesnya di RPH Bubulak, kami melihat ini sesuai dengan syariat Islam, mulai dari cara penyembelihannya, kemudian proses-proses lainnya,” kata Ade.
Ade juga mengimbau kepada panitia kurban untuk bisa memahami kondisi pandemi ini dengan menyiapkan kebutuhan sesuai protokol kesehatan.
Keterserapan sapi untuk disembelih di RPH itu per hari 200 ekor dikalikan empat hari jadi 800 ekor. Praktis, ada sekitar 3.000 ekor hewan kurban tersebar di masyarakat. Ini harus ditangani secara ekstra.
“Bagaimana kesiapan panitia di wilayah, bagaimana kesiapan aparatur untuk mengawasi supaya tidak menjadi klaster penyebaran Covid di masyarakat ketika berkurban,” tambahnya.
Ade Sarmili berharap kepada pemerintah agar menyiapkan juga fasilitas antigen untuk panitia kurban di wilayah.
“DKM harus membatasi panitia yang bertugas dan mengimbau warga agar tidak berkerumun ke area penyembelihan. Harus ada protokol kesehatan yang kita pahami bersama dengan para DKM agar kegiatan ini tidak menimbulkan masalah baru,” tegasnya.
Seperti diketahui, Kementerian Agama menegaskan bahwa kegiatan malam takbiran di masjid atau mushala maupun takbir keliling ditiadakan di seluruh kabupaten/kota yang diterapkan PPKM Darurat.
Begitu juga dengan Salat Idul Adha di daerah yang diterapkan PPKM Darurat, ditiadakan.
Semua kegiatan peribadatan selama pemberlakuan kebijakan PPKM Darurat, dilakukan di rumah masing-masing.
Sumber: Wartakolive.com