Penulis : Moh Raihan Yudha Eka Priyasta – 1910631190097
PORTAL JABAR,- Perkembangan zaman yang pesat membuat zaman ini berisikan teknologi canggih hasil dari perkembangan zaman sebelumnya. Kemajuan teknologi menjadi sesuatu hal yang tidak dapat dihindari, teknologi akan terus berkembang pada zaman berikutnya seiring dengan bertambahnya ilmu pengetahuan mahkluk hidup.
Perkembangan teknologi ini berkembang secara luas disegala bidang. Bidang informasi, transportasi, pangan, ekonomi, pendidikan, medis, dan komunikasi. Perkembangan ini berawal dari inovasi dengan tujuan yang positif bagi kehidupan mahkluk hidup, namun tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan dampak yang negatif. Seperti dampak negatif dalam bidang informasi dimana dapat lebih mudah terciptanya hoax dengan penyalahgunaan teknologi editing sebagai bagian dari teknologi bidang informasi.
Editing merupakan proses pemilihan, pemotongan, dan penggabungan dari gambar, video atau tulisan melalui aplikasi editing untuk memberikan hasil yang lebih baik dari sebelumnya. (Hartanto, 2017) Pelaku editing adalah editor, editor bertanggung jawab terhadap keseluruhan fungsi penyuntingan (editing) pada suatu naskah di perusahaan penerbitan maupun media. Sehari-hari tugasnya mencari, memperbaiki dan menerbitkan naskah tulisan maupun gambar pendukung.
Terlepas dari tanggung jawabnya banyak sekali editor-editor yang menyalahgunakan kemampuannya. Menyunting gambar, video, tulisan menjadi sebuah konten hoax. Seperti artikel, bahkan hingga gambar atau video porno yang dibuat dengan pelaku buatan dengan seakan-akan benar dialami.
Kejahatan seperti ini biasa dilakukan pelaku dengan tujuan menjatuhkan nama baik seseorang melalui media. Seperti kasus yang dialami oleh Chika Chandrika salah satu seleb tiktok yang viral karena foto dan video syur yang menjadi trending topic dalam sosial media twitter. Setelah ditelusuri ternyata video dan foto tersebut adalah ulah editor tidak bertanggung jawab yang menyalahgunakan aplikasi editor.
Editor tidak bertanggung jawab yang menciptakan hoax seperti ini sekarang sudah dapat dikenakan Undang-Undang. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik disingkat UU ITE melarang pada pasal 28 ayat (1) berbunyi “Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik” dan ayat (2) “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).”
Pada zaman canggih seperti ini sebaiknya masyarakat tidak boleh langsung percaya terhadap apapun yang dilihat dari media. Semakin canggih teknologi seperti aplikasi editing semakin baik juga hoax yang dibuat oleh pelaku kejahatan.
Daftar Pustaka
- Astuti, N. F. (2021, September 21). Pengertian Perkembangan Teknologi Menurut Para Ahli, Berikut Contoh dan Manfaatnya. Retrieved from Merdeka.com:https://m.merdeka.com/jabar/pengertian-perkembangan-teknologi-menurut-para-ahli-berikut-contoh-dan-manfaatnya-kln.html
- Hartanto, B. (2017). WHAT IS EDITING. Malang: binus.ac.id.
- Tempo.co. (2022, January 24). Amar Hukuman dalam UU ITE bagi Penyebar Hoaks: Bui Maksimal 6 Tahun dan atau.. Retrieved from nasional.tempo.co: https://nasional.tempo.co/amp/1553520/amar-hukuman-dalam-uu-ite-bagi-penyebar-hoaks-bui-maksimal-6-tahun-dan-atau
- Universitas Medan Area Fakultas Ekonomi dan Bisnis Program Studi Manajemen. (2021, October 21). Artikel Dampak dan Perubahan Perkembangan Teknologi. Retrieved from Manajemen.uma.ac.id:
- https://manajemen.uma.ac.id/2021/10/dampak-dan-perubahan-perkembangan-teknologi/