PORTALJABAR – Pekerjaan Normalisasi saluran sungai yang anggarannya bersumber dari APBD tahun 2025 melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang terkesan tidak transparan. Ketua umum Forum Wartawan Bersatu Indonesia (FORWABI) meminta pihak Aparat Penegak Hukum (APH) periksa Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air (SDA) dan Kasi SDA.
Ketum FORWABI Syarif Hidayat S.H mengatakan, pihak dinas yang tidak transparan terkait anggaran pekerjaan normalisasi ini membuat publik kecewa. Dinas harus koperatif, karena setiap pekerjaan yang sumber anggarannya berasal dari APBD Kabupaten itu harus jelas dan tidak boleh ditutup-tutupi.
“Saat ini, kami masih dalam pengumpulan data-data pendukung dan setelah semua data komplit atau sudah memenuhi persyaratan, Kami akan secepatnya melakukan pengaduan ke pihak APH, agar secepatnya memeriksa Kabid dan kasi SDA dinas PUPR Karawang”, ucap Arif yang sapaan akrabnya pada portaljabar.net. Selasa (22/4).
Arif menegaskan, Dinas PUPR menyusun anggaran berdasarkan kebutuhan program dan kegiatan yang akan dilaksanakan, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang telah diatur dalam Perda dan Peraturan Bupati. Adapun perihal pekerjaan normalisasi di beberapa titik yang sedang dikerjakan saat ini oleh dinas PUPR dengan tidak memasang papan informasi itu diduga beraroma korupsi.
“Saya berharap kepada dinas PUPR Karawang transparan dan bisa menjelaskan kepada publik perihal anggaran pekerjaan normalisasi yang saat ini masih dalam pengerjaan. Pekerjaan normalisasi yang tidak transparan dapat mengarah pada berbagai masalah, termasuk pemanfaatan anggaran yang tidak tepat, potensi korupsi, dan kurangnya partisipasi masyarakat”, tandasnya. (wins)