PORTALJABAR – Upaya memperkuat ekosistem wirausaha di Jawa Barat, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jabar dari Fraksi Golkar Dapil X (Karawang-Purwakarta), Hj. Sri Rahayu, SH, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kewirausahaan Daerah. Acara ini berlangsung pada Senin, 17 Februari 2025, di aula Kantor Desa Tegalsari, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang.
Perda ini bertujuan untuk menumbuhkan semangat berwirausaha, khususnya bagi wirausahawan pemula, dengan memberikan perlindungan, kemudahan, serta dukungan nyata bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Pada sambutannya, Sri Rahayu menegaskan bahwa Perda Kewirausahaan Daerah merupakan komitmen pemerintah dalam menciptakan lingkungan usaha yang kondusif.
“Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan para pelaku usaha, khususnya di Kabupaten Karawang, dapat lebih berkembang dan memperoleh dukungan yang diperlukan untuk meningkatkan daya saing,” ujarnya.
Beberapa program utama yang disosialisasikan dalam kegiatan ini meliputi:
– Kemudahan Perizinan Usaha Regulasi ini menyederhanakan prosedur perizinan agar pelaku usaha lebih mudah memulai dan mengembangkan bisnisnya.
– Akses Permodalan Pemerintah menyediakan berbagai skema pendanaan bagi UMKM guna meningkatkan produktivitas mereka.
– Pendampingan dan Pelatihan Selain akses modal, wirausahawan juga mendapatkan pendampingan serta pelatihan agar lebih siap dalam mengelola usaha mereka.
Acara ini dihadiri oleh Sekdes Tegalsari, staf desa, perangkat desa, serta tokoh masyarakat yang antusias mengikuti sosialisasi. Sesi diskusi berlangsung interaktif, dengan para peserta menyampaikan pertanyaan dan berbagi pengalaman mengenai tantangan dalam berwirausaha.
Salah satu peserta berharap agar program pendampingan bisa diperluas dan dilakukan secara berkelanjutan.
“Kami sangat mengapresiasi sosialisasi ini karena memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai kebijakan pemerintah di bidang kewirausahaan,” ujar seorang peserta.
Dengan adanya penyebarluasan Perda Kewirausahaan Daerah ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang terdorong untuk terjun ke dunia usaha. Kebijakan ini juga diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan ekonomi di Kabupaten Karawang dan sekitarnya. (Joe)