PORTALJABAR – Anggota DPRD provinsi Jawa Barat Pipik Taufik Ismail, S.Sos. MM menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2019 tentang kewirausahaan daerah, sebuah langkah penting untuk mendorong partisipasi aktif dalam masyarakat pengembangan sektor ekonomi berbasis kreativitas.
Acara yang diadakan di Desa Citarik Kecamatan Tirtamulya ini menghadirkan Tokoh Masyarakat, Pegawai desa serta warga yang memiliki minat besar terhadap pengembangan ekonomi kreatif di Wilayah tersebut.
Pipik Taufik Ismail, S.Sos.,MM, yang lebih akrab di panggil Kang Pipik menyatakan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang bagaimana masyarakat bisa mengajukan aspirasi mereka dalam mengembangkan ekonomi kreatif di daerah.
“Kami ingin memberi ruang bagi masyarakat untuk menyuarakan ide-ide kreatif mereka dan mengubahnya menjadi kebijakan yang dapat membawa dampak positif bagi perekonomian daerah, Di karenakan di Karawang ini susah untuk mencari kerja Anak muda jaman sekarang harus mempunyai ide-ide Kreatif khususnya di UMKM” Tutur Pipik, Jumat 28 Februari 2025.
Perda yang dibahas dalam sosialisasi ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem yang mendukung sektor ekonomi kreatif, yang mencakup berbagai aspek, mulai dari pengelolaan sumber daya, pembiayaan, hingga perlindungan hak kekayaan intelektual bagi para pelaku usaha kreatif.
Salah satu hal yang dibicarakan adalah bagaimana aspirasi masyarakat dapat dijadikan bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan yang lebih mendukung inovasi dan perkembangan ekonomi berbasis kreativitas bagi kalangan Anak Muda.
“Sosialisasi ini juga memberikan kesempatan kepada masyarakat Khususnya Kalangan Anak Muda untuk berbicara langsung dengan pemerintah dan menyampaikan ide-ide mereka mengenai sektor ekonomi kreatif,” ungkapnya.
Para peserta juga diajak untuk mengenal lebih jauh tentang berbagai program yang dapat membantu mereka mengembangkan usaha kreatif.
Pipik Taufik Ismail berharap bahwa sosialisasi ini dapat memotivasi masyarakat untuk lebih berpartisipasi dalam pengembangan ekonomi kreatif, sehingga daerah ini dapat berkembang dengan baik dan menciptakan lapangan kerja yang lebih luas.
“Ke depan, Pemerintah kota Karawang berencana untuk memperkuat wadah-wadah yang dapat menampung aspirasi masyarakat dalam sektor ekonomi kreatif dan menjadikan bagian dari kebijakan daerah yang lebih inklusif dan inovatif,” ucap kang Pipik.
Dengan adanya Perda ini, diharapkan daerah-daerah yang ada di Kota Karawang ini bisa menjadi pusat pertumbuhan ekonomi kreatif yang dinamis, berdaya saing tinggi, serta memberikan manfaat langsung bagi kesejahteraan Masyarakat. (Dan)