PORTALJABAR – Area Ruang Terbuka Hijau (RTH) pasar lama Rengasdengklok dijadikan Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPST) oleh para oknum pembuang sampah, Ketua Forum Karawang Utara Bergerak (FKUB), Angga Dhe Raka meminta kepada pemerintah Kabupaten Karawang melalui dinas terkait untuk segera membenahi TPST tersebut.
Pasalnya, lokasi area RTH sudah semakin parah dipenuhi oleh sampah, baik sampah pasar maupun sampah rumahan. Dengan kata lain, wilayah Kecamatan Rengasdengklok sudah darurat sampah.
“FKUB akan segera menindaklanjuti pada pihak kepolisian terkait tumpukan sampah di area lokasi RTH. Karena, sebelumnya telah disepakati tidak akan digunakan sebagai lokasi pembuangan sampah”, ucap Angga pada portaljabar.net. Selasa (15/4).
Lanjut Angga, kondisi darurat sampah ini akibat kurang tegasnya Pemerintah dan kepolisian menyebabkan tumpukan sampah kembali menggunung di area RTH Rengasdengklok belum lama ini.
“Tumpukan sampah yang sengaja di buang oleh oknum warga setempat ke lokasi area RTH untuk dimusnahkan dengan cara dibakar. Alih alih sampah tersebut menghilang, justru makin menggunung dan tercecer hingga mengganggu kenyamanan di wilayah sekitar lingkungan masyarakat”, ungkapnya.
Menurutnya, saat ini tumpukan sampah di Rengasdengklok sudah masuk kategori kejadian Luar Biasa (KLB). Mengetahui hal itu, jajaran Muspika Rengasdengklok beserta Pemdes Rengasdengklok Selatan dan Rengasdengklok Utara langsung terjun menuju ke beberapa titik lokasi yang kini digunakan oknum masyarakat menjadi area pembuangan sampah sementara.
Melihat itu, Ketua FKUB menyebut munculnya persoalan sampah yang dipicu oleh segelintir pihak demi meraup keuntungan pribadi, dan berdalih untuk mendapatkan pungutan retribusi tanpa setoran ke Pemkab Karawang perlu di dorong agar dibahas oleh Pansus DPRD Kabupaten Karawang.
“Kompleksnya masalah ini harusnya bisa difollow up oleh Panitia Khusus di gedung Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karawang. Ini harus dituntaskan, Rengasdengklok sudah darurat sampah”, pungkasnya. (wins)