PORTALJABAR,- Asep Muhidin seorang warga Garut mengajukan gugatan kepada Presiden Republik Indonesia, Ketua DPRD dan Sekda Garut ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandung, Selasa (28/9).
Gugatan Asep dilatarbelakangi pelaksanaan putusan PTUN Bandung terhadap Sekda Kabupaten Garut
Asep menjelaskan, warga Kabupaten Garut sebelumnya sudah mengadukan gugatan keterbukaaan informasi publik soal hasil pemeriksaan dana desa di Kabupaten Garut tahun 2017.
“Gugatan kami lantaran sikap diam dari Presiden RI dan Ketua DPRD Kabupaten Garut atas pelaksanaan undang-undang. Jadi PTUN Bandung ini sudah berkirim surat ke Presiden dan kepada ketua DPRD Kabupaten Garut agar memerintahkan Sekda Kabupaten Garut untuk taat dan patuh melaksanakan putusan PTUN sebelumnya. Namun sejak Juli 2021, Presiden maupun Ketua DPRD Kabupaten Garut tidak merespon surat dari PTUN,”jelas Asep usai pengajuan gugatan di PTUN Bandung.
Dikatakan, pihaknya sudah menempuh jalur administrasi untuk menanyakan progress pelaksanaan putusan PTUN tersebut, termasuk melayangkan somasi kepada Presiden dan Ketua DPRD.
Namun, upaya tersebut tidak mendapat respon positif, baik dari Presiden RI maupun Ketua DPRD Kabupaten Garut.
“Ini kan persoalan hukum, hukum harus seimbang. Semua patuh dan taat kepada hukum. Sikap diamnya Presiden maupun Ketua DPRD Garut sudah melanggar hukum yang diatur perundang-undangan khususnya undang-undang nomor 30 tahun 2015 tentang pemerintahan,”jelas dia.
Asep juga mengatakan, ada kerugian baik materi maupun non materi akibat tidak adanya respon positif dan pelaksanaan petusan PTUN tersebut.
Ia juga menungkapkan, putusan PTUN sebelumnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah, yaitu Sekda Kabupaten Garut cq Inspektorat Kabupaten Garut harus memberikan laporan hasil pemeriksaan dana desa di kabupaten Garut tahun 2017.
“Sekda Kabupaten Garut selaku atasan, itu sampai sekarang setelah disurati oleh ketua pengadilan (PTUN) sudah ada penetapan tidak melaksanakan ekseskusi putusan. Entah ada apa dibalik hasil pemeriksaan dana desa di kabupaten Garut,”ucap dia.
Asep juga mengatakan, Inspektorat Kabupaten Garut memperoleh temuan dana desa sekitar Rp.6 miliar yang belum dikembalikan Pemkab Garut.
Baru beberapa persen yang dikembalikan dan masih tersisa sekitar Rp.4 miliar.
“Kemana Rp4 miliar uang negara ini ?. Kenapa tidak ada upaya untuk mengembalikan. Saya berharap pak Presiden itu melaksanakan atau mematuhi isi surat dari PTUN Bandung, meskipun Pemkab Garut mengajukan PK. Karena pasal 66 ayat 2 tentang kehakiman itu menyatakan PK tidak menghambat atau menghentikan eksekusi putusan,”pungkasnya. (*)