PORTALJABAR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang akhirnya menjatuhkan sanksi tegas kepada Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Karawang Timur setelah terbukti melanggar kode etik.
Pengumuman ini disampaikan oleh Kordiiv PPDATIM Bawaslu Karawang, Ahmad Safei atau yang akrab disapa Alex, pada Jumat, 17 Januari 2025.
Setelah melakukan investigasi intensif selama 14 hari, Bawaslu Karawang menemukan bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan oleh Panwascam Karawang Timur.
“Bukti sudah terpenuhi sesuai Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2020. Kami memutuskan untuk mengambil tindakan tegas,” ujar Alex dalam keterangannya.
Pelanggaran ini mencuat dari mekanisme pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) dan rapat kerja teknis (rakernis) di Panwascam Karawang Timur.
Bawaslu Karawang telah menetapkan tiga kali bimtek dan satu kali rakernis pada November 2024, namun Panwascam Karawang Timur melaksanakan kegiatan tersebut secara bersamaan.
“Jadwal yang seharusnya terpisah malah digabungkan. Ini melanggar aturan yang telah ditetapkan,” tegas Alex.
Menurutnya, kegiatan semacam itu harus dilaksanakan dengan cermat, terutama mengingat padatnya agenda di setiap kecamatan.
Dalam rapat pleno, Bawaslu Karawang memutuskan untuk memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua dan Sekretaris Panwascam Karawang Timur. Sementara itu, anggota Panwascam hanya mendapatkan sanksi peringatan sedang.
Namun, Alex memilih bungkam ketika ditanya terkait anggaran yang telah digunakan oleh Panwascam Karawang Timur. Ia hanya mengakui bahwa ada kegiatan yang tidak terlaksana dengan baik.
Tidak hanya itu, kritik tajam juga datang dari Fanny, Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Desa Kondangjaya. Fanny mengaku frustrasi dengan lambannya respons Bawaslu Karawang terhadap laporan yang ia ajukan.
“Saya bahkan kesulitan mendapatkan informasi. Malah seperti dipingpong dari satu pejabat ke pejabat lain,” ujar Fanny dengan nada kecewa.
Kasus ini memantik perhatian luas dari masyarakat Karawang. Publik mendesak Bawaslu untuk tidak hanya bertindak tegas terhadap pelanggaran, tetapi juga meningkatkan transparansi dalam pengelolaan anggaran dan koordinasi internal. (Joe)