PORTALJABAR – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang bertujuan mempermudah warga untuk memperoleh sertifikat tanah di Desa Darawolong, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Seharusnya, program PTSL memberikan solusi hukum bagi pemilik tanah yang belum bersertifikat. Namun, kenyataannya justru melahirkan masalah baru, berupa biaya-biaya yang tidak sesuai prosedur.
Salah satu oknum panitia yang terlibat, berinisial O, diduga memungut uang sebesar Rp2,5 juta per bidang tanah yang diajukan, untuk sertifikat jenis Girik/AJB.
Biaya tersebut dibagi menjadi dua tahap: Rp500 ribu saat pengukuran lahan dan Rp2 juta sisanya saat penyerahan sertifikat.
Bahkan, salah satu warga RT 03/01 yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa dia harus membayar uang muka Rp250 ribu untuk empat bidang tanah. Dalam pengakuannya, total yang harus dibayarkan mencapai Rp6 juta.
“Nu opat ema dipenta 6 juta, nembe masihan 250 rebu, tapi nu si Neng mah tos 2,5 juta da sertifikat na ge tos dipasihkeun,” ungkapnya, dalam bahasa Sunda.
Keluhan serupa datang dari ( I ) seorang warga lainnya. “Saya kemarin sudah bayar, semuanya sama, 2,5 juta,” ujarnya tegas.
Meski sudah mencoba menghubungi O melalui pesan WhatsApp untuk mendapatkan klarifikasi, hingga berita ini diturunkan, O belum memberikan jawaban apapun.
Warga berharap agar pihak berwenang segera turun tangan untuk menindaklanjuti dugaan pungli ini. Mereka meminta agar proses PTSL dijalankan dengan transparansi dan keadilan, sehingga hak mereka atas sertifikat tanah dapat dipenuhi tanpa adanya beban biaya yang tidak jelas.
“Kami ingin proses ini berjalan lancar dan sesuai prosedur, tanpa ada oknum yang bermain-main dengan dana kami,” kata seorang warga lain dengan nada harap.
Pungutan liar yang terjadi di Desa Darawolong hanya salah satu dari banyak laporan dugaan pungli dalam program PTSL yang beredar di berbagai daerah. Fenomena ini mencerminkan adanya celah dalam pengawasan dan transparansi yang perlu segera dibenahi, agar program yang seharusnya memudahkan rakyat malah tidak menambah beban.
Pihak berwenang diharapkan tidak hanya menindak tegas oknum yang terlibat, tetapi juga melakukan evaluasi terhadap sistem pelaksanaan PTSL secara keseluruhan, agar program ini benar-benar memberikan manfaat tanpa memunculkan kecurangan yang merugikan masyarakat. (Joe)