PORTALJABAR – Skandal penggelapan uang sewa lahan yang melibatkan seorang oknum lurah di Pakisjaya, Kabupaten Karawang, mencuri perhatian publik.
Pelaku yang berinisial DJ, yang diketahui berusia 32 tahun, diduga menggelapkan dana sewa lahan seluas 106 hektar sejak tahun 2017. Total kerugian yang ditanggung para korban diperkirakan mencapai Rp 2 Miliar.
Kasus ini terungkap setelah beberapa penyewa melaporkan bahwa lahan yang mereka sewa ternyata telah digadaikan ke pihak ketiga.
Akibatnya, mereka kini terancam kehilangan hak atas lahan tersebut. Laporan tersebut memicu penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Meskipun pelaku sempat dipanggil dua kali oleh pihak berwajib, DJ tidak kunjung hadir dan akhirnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Namun, usaha pihak kepolisian tidak sia-sia. DJ akhirnya berhasil ditangkap di Jakarta.
Kapolres Karawang, Edwar, dalam keterangan persnya menjelaskan, Korban melaporkan bahwa pelaku menggelapkan dana sewa lahan sebesar Rp 250 juta per tahun, yang merupakan kewajiban pembayaran sejak 2017. Saat ini, pelaku kami kenakan pasal penggelapan dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun." tandas Kapolres Edwar, Kamis 20 Februari 2025.
Selain itu, polisi juga menemukan bukti berupa kwitansi yang ditandatangani oleh penggarap sebagai bukti pengalihan pembayaran sewa yang seharusnya diterima oleh pihak penyewa.
Para korban berharap, dengan tertangkapnya pelaku, mereka bisa mendapatkan keadilan dan hak atas lahan yang telah disewa. Kasus ini juga menjadi peringatan akan pentingnya transparansi dan pengawasan dalam pengelolaan aset daerah. (Dan/Joe)
Kasus Penggelapan Uang Sewa Lahan di Karawang: Oknum Kepala Desa Ditangkap
