PORTALJABAR – Kepala Desa Tanjungbungin, EN, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan. EN kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Karawang, Senin (13/01).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini bermula pada Oktober 2022, terkait lahan seluas 103 hektare yang terletak di tiga desa, yakni Tanjungbungin, Tanjungmekar, dan Solokan Kecamatan Pakisjaya Kabupaten Karawang. EN diduga tetap menyewakan lahan tersebut meskipun surat kuasa atas lahan itu telah dicabut.
Penetapan EN sebagai tersangka dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/483/III/2023/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT yang dilaporkan pada 27 Maret 2023.
Kanit Kriminal Umum Polres Karawang, IPTU Iwan Budijanto, SH, membenarkan status tersangka EN. Saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan WhatsApp, ia menyampaikan, “Iya pak, benar,” ujarnya singkatnya.(wins).