PORTALJABAR, MOJOKERTO – Komplotan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) asal Pasuruan yang kerap beraksi di Mojokerto diringkus. Terbongkarnya komplotan ini juga membuat 2 korban senang karena sepeda motor mereka akhirnya kembali.
Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan, komplotan curanmor ini beranggotakan 3 orang. Yakni Buasil alias Iwan (42) dan RH (23), keduanya warga Lekok, Pasuruan, serta SN, warga Pasuruan.
“Iwan dan RH berkeliling mencari sasaran sepeda motor yang aman untuk dicuri. Iwan sebagai pemetik, RH memantau situasi di lokasi,” kata Dony saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto, Jumat (13/8/2021).
Dony menjelaskan Iwan dan RH terakhir kali beraksi di minimarket Jalan Raya Desa Segunung, Dlanggu, Mojokerto 26 Juli lalu sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, mereka berhasil membawa kabur sepeda motor Honda Scoopy milik Aura Ardita (18), warga Pacet, Mojokerto.
“Tim Satya Haprabu Satreskrim Polres Mojokerto berhasil mengidentifikasi tersangka Iwan menggunakan rekaman CCTV minimarket,” terang Dony.
Tersangka Iwan diringkus polisi di Pasar Buah Mojosari, Mojokerto pada 27 Juli sekitar pukul 13.30 WIB. Tim Satya Haprabu Satreskrim Polres Mojokerto lantas memburu RH dan SN ke Pasuruan. Namun, keduanya berhasil kabur.
Petugas menyita sejumlah barang bukti dari rumah SN sebagai penadah sepeda motor curian. Yakni 5 sepeda motor curian, 4 kunci T, 1 magnet pembuka tutup kunci, beberapa ponsel, 10 pelat kendaraan bermotor, serta pakaian yang digunakan Iwan saat mencuri di depan minimarket Segunung.
“Diduga sudah 10 kendaraan dicuri komplotan ini. Masih kami kembangkan untuk menentukan TKP pencurian dan para korban supaya kami bisa melacak tersangka lainnya yang menjadi jaringan curanmor ini,” cetus Dony.
Akibat perbuatannya, Buasil alias Iwan disangka dengan pasal 363 ayat (2) KUHP. Hukuman 9 tahun penjara sudah menantinya.
Pada kesempatan itu, Dony juga menyerahkan sepeda motor Honda Scoopy dan Honda BeAT kepada dua korban pencurian. “Sesuai aturan, kami berikan hak pinjam pakai kepada korban agar kendaraan ini bisa dipakai beraktivitas. Setelah sidang, kendaraan akan dikembalikan sepenuhnya ke korban,” tegasnya.
Tersangka Iwan mengaku sudah 7 kali mencuri sepeda motor di Kabupaten Mojokerto. Residivis kasus curanmor ini menjual sepeda motor curian ke SN dengan harga Rp 3 juta per unit. Ia mengaku membuat sendiri kunci T untuk merusak kontak motor korbannya.
“Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, saya punya istri dan dua anak,” jelasnya menjawab alasan dirinya nekat mencuri sepeda motor.
Terungkapnya komplotan curanmor ini membuat 2 korban senang. Karena sepeda motor kesayangan mereka bisa kembali. Seperti yang dirasakan Aura Ardita (18), pegawai koperasi di Desa Segunung, Kecamatan Dlanggu, Mojokerto.
“Alhamdulillah sepeda motor saya kembali. Saya tak menyangka bisa kembali, saya sudah pasrah. Terimakasih Polres Mojokerto menyelidiki kasus ini sampai barang bukti ketemu,” ujarnya.
Sepeda motor Honda Scoopy warna merah tersebut, tambah Aura, hilang saat dipinjam rekan kerjanya untuk membeli token listrik di minimarket Desa Segunung. Padahal, motor matic itu hasil jerih payahnya mengangsur selama dua tahun.
“Pelaku semoga kapok ya, bisa taubat dan menerima hukuman setimpal,” tandasnya.
Sumber: detiknews