PORTALJABAR – Sungguh miris, tradisi turun-temurun berziarah kubur setelah hari raya Idul Fitri ternodai dengan adanya oknum pengurus Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Sumurgede Kecamatan Cilamaya Kulon Kabupaten Karawang yang memungut uang masuk pemakaman sebesar Rp 10.000 dengan menggunakan karcis yang berstempel ketua pengurus TPU.
“Semua warga yang akan berziarah ke TPU ini wajib membeli karcis masuk sebesar Rp 10.000,-. Nilainya sih tidak begitu besar, tapi ya aneh saja masuk ke pemakaman mau ziarah ke makam orang tua, harus bayar”, cetus salah seorang peziarah kepada awak media. Kamis (3/4).
Salah seorang tokoh pemuda Desa Sumurgede Asep Dacek yang juga sebagai karang taruna desa sumurgede mengekpresikan ketidak setujuan atas tindakan pemungutan uang dari para peziarah dalam akun Facebook nya yang di upload pada Kamis 3 April 2025.
“Dengan banyaknya peziarah yang mengeluhkan tentang adanya pungutan sebesar Rp 10 ribu rupiah mengatasnamakan dari pengurus TPU tersebut, saya sendiripun jelas sangat keberatan. Karena, saya sebagai organisasi sosial dan kepemudaan di desa”, ungkapnya.
Lanjutnya, tidak tahu uang itu mau dipakai apa?, apakah hal ini juga ada tembusan ke BPD, terkait pendapatannya untuk apa?. Kalau untuk perawatan makam, apakah Kades tidak memberikan anggaran untuk makam umum.
“Kalau pungutan itu tidak ada dasar legalitasnya. Baik Perdes atau Musdes berarti itu Pungli. Dan aparat penegak hukum harus usut oknum wakil atau yang mengatas namakan pengurus makam. Tong di biasakeun hal teu bener di antep, bisi jadi kebiasaan”, cuitan akun FB Asep Dacek.
Sementara, Kepala Desa Sumurgede Asan Permana, saat akan dimintai keterangan melalui WhatsApp telepon selulernya, ironis nomor awak media ini diblokir. (wins)