PORTALJABAR – Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Tanjung mekar Kecamatan Pakisjaya Kabupaten Karawang, mendapat kucuran penyertaan modal dari Dana Desa sebesar Rp 20 juta pada tahun 2024. Namun, anggaran tersebut di endapkan oleh
Dana bantuan ini digelontorkan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Desa, tentunya untuk mendukung program pemberdayaan ekonomi masyarakat setempat. Namun, hingga kini, penggunaan dana tersebut diduga tidak efektif karena diduga tidak ada kegiatan yang terlihat signifikan atau kata lain fiktif.
Dikatakan seorang warga masyarakat Desa Tanjung mekar yang meminta namanya tidak dipublikasikan mengatakan, Dana Desa yang bertujuan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat setempat. Namun kondisi saat ini memunculkan dugaan bahwa dana tersebut dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Dana desa itu seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi. Jika benar ada penyelewengan, ini harus segera diusut tuntas oleh pihak berwenang agar ada keadilan,” ujarnya.
Adanya temuan ini, Bendahara Desa Tanjung mekar Iwan, saat dihubungi via whatsApp telepon selulernya belum memberikan keterangan atau jawaban apapun.
Sementara, Plt Kades Tanjung mekar Sardi menjelaskan, penyertaan modal buat BUMDES bersama, sementara BUMDES bersama belum terbentuk, mau ngasih ke siapa? dan uangnya masih di rekening Desa.
“Tanya Desa yang lain saja, bagaimana?. Kalau Tanjung mekar masih ada di rekening, saya bingung mau ngasih ke siapa!. Intinya itu buat penyertaan modal BUMDES bersama namun BUMDES bersama belum terbentuk”, pungkasnya. Rabu (8/1). (wins).