PORTALJABAR – Pelaksana tugas (Plt) Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Karawang, Mustapid, angkat bicara menanggapi munculnya klaim sejumlah pihak yang mengaku sebagai anggota maupun pengurus PWI Karawang tanpa bukti jelas. Ia menegaskan, keanggotaan PWI bisa diverifikasi secara daring melalui laman resmi PWI Pusat.
“Semua orang bisa saja mengaku sebagai anggota atau pengurus PWI Karawang, tapi tidak semua bisa membuktikannya. Kalau tidak disertai bukti valid, itu hanya omong kosong,” tegas Mustapid, Kamis 3 Juli 2025.
Mustapid menjelaskan, pengecekan status keanggotaan PWI cukup mudah dilakukan. Masyarakat cukup mengakses laman https://pwi.or.id/anggota untuk melihat data keanggotaan yang dikelola langsung oleh PWI Pusat.
“Kalau nama seseorang tidak muncul di laman tersebut, maka sudah pasti dia bukan anggota PWI. Kalau statusnya Expired, berarti dia sudah tidak aktif. Kalau statusnya Active tapi fotonya belum muncul, berarti masih dalam proses peninjauan. Yang benar-benar aktif adalah yang statusnya ACTIVE dan ada fotonya,” papar Mustapid.
Ia juga menegaskan, pengurus PWI di tingkat kabupaten tidak memiliki kewenangan untuk mengubah data di situs resmi PWI Pusat. Keanggotaan, lanjutnya, merupakan domain penuh organisasi pusat.
“Kalau ada yang ngaku-ngaku tapi tidak sesuai fakta, tentu bisa dinilai sendiri. Saya tidak mau berdebat soal hal di luar kewenangan saya,” pungkasnya. (Joe)