PORTALJABAR – Selasa (31/8), Polsek Rengasdengklok menggelar Press Release kasus Penganiyaan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia di halaman Satuan Unit Reskrim Polsek Rengasdengklok.
Press Release dipimpin langsung oleh Kapolsek Rengasdengklok Kompol Agus Setiawan, didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Rengasdengklok IPDA Iwan Budijanto, SH serta sejumlah anggota Unit Reskrim Polsek Rengasdengklok dan tersangka kasus Penganiyaan dan hadir juga sejumlah awak media.
Kapolsek Rengasdengklok Kompol Agus Setiawan mengatakan Kronologis kejadian berawal pada hari minggu tanggal 29 Agustus 2021 sekitar Pukul 10:00 wib ketika Sdri Romlah sedang mengendarai sepeda motor dari Arah Dusun rawamanuk menuju Jalan Raya Kutawaluya oleh pelaku saudara HA dikejar sehingga terjadi kejar-kejaran dan oleh pelaku sepeda motor di salib kemudian pelaku didorong dengan menggunakan tangan sebelah kiri mengenai tangan sebelah kanan saksi korban sehingga saksi korban saudari Romlah dan motornya terjatuh dan terjadi di Jalan Raya Dusun Rawa manuk desa kutaraja, Kecamatan Kutawaluya.
“Tersangka di kenai psal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan pasal 353 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Tidak lama kemudian pelaku langsung di tangkap dengan cepat sekira 4 jam setelah kejadian oleh tim Reskrim Polsek Rengasdengklok,” ujar Kapolsek.
Ia menjelaskan, tentang terjadinya tindak pidana penganiyayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan atau penganiyayaan yang di rencanakan terlebih dahulu yang mengakibatkan orang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 3 KUHPidana dan atau pasal 353 ayat 3 KUHPidana dan kerugian menghilangkan nyawa seseorang.
“Barang bukti yang di sita yakni Satu Unit Sepeda Motor Honda Beat dengan Nopol T 4121 NF Berwana Putih Biru, Satu Unit Sepeda Motor Suzuki Shogun warna hitam tanpa plat nomer,” jelasnya.
Visum Et Revertum Masih kata Kapolsek Rengasdengklok Ketika pelaku melihat saudara saksi korban terjatuh dengan sepeda motornya dan pelaku melihat ada darah di tengah jalan namun sepeda motornya dan pelaku langsung pergi meninggalkan saksi, korban yang saat itu posisinya dalam keadaan terlentang di tengah jalan dan dalam keadaan mengeluarkan darah di bagian hidung.
Lanjutnya, modus operandi tersangka membuntuti korban setelah dekat selanjutnya korban dipepet lalu tangan korban didorong sehingga korban terjatuh mengenai beton hingga korban meninggal dunia pelaku tersangka H A bin Hakam( alm) laki-laki, umur 63 tahun, wiraswasta yang beralamat Dusun Kondang RT 10/04 Desa Karang Jaya Kecamatan Pedes Kabupaten Karawang.
“Korban sdri ROMLAH berumur 55 tahun ibu rumah tangga dan beralamat Dusun Gondang RT 02/05 Desa Karang Jaya Kecamatan Pedes Kabupaten Karawang tempatnya perkara TKP pada hari Minggu tanggal 29 agustus, 2021 jam 10 WIB di jalan Dusun rawamanuk RT 101 desa Kutaraja Kecamatan Kutawaluya Kabupaten Karawang,” pungkasnya. (wins)