PORTALJABAR – Untuk memastikan kelancaran lalu lintas selama momen Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024-2025, Satlantas Polres Karawang menggencarkan penindakan terhadap kendaraan sumbu tiga yang melanggar aturan pembatasan. Langkah ini diambil guna menjamin keamanan dan kenyamanan pengendara saat puncak arus liburan.
Kasat Lantas Polres Karawang, AKP Lucky Martono, mengungkapkan bahwa sejak malam tadi pihaknya telah menindak sejumlah pelanggar yang tidak mengindahkan peraturan.
“Kami sudah menyampaikan imbauan sebelumnya, tetapi bagi yang tetap melanggar, kami langsung beri tindakan tegas berupa teguran hingga tilang. Ini demi keselamatan bersama,” ujar AKP Lucky pada Minggu (22/12/2024).
Aturan ini, jelasnya, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Dirjen Perhubungan, Dirjen Bina Marga, dan Kakorlantas Polri. Fokusnya adalah mengatur arus pergi dan balik selama masa libur panjang agar tetap tertib dan aman.
Dalam pelaksanaannya, Satlantas Polres Karawang telah melakukan penyekatan di beberapa titik strategis, seperti akses pintu Tol Karawang Barat, Karawang Timur, dan Kalihurip Cikampek. Langkah ini bertujuan untuk membatasi kendaraan berat yang dapat mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
“Selain menjaga ketertiban, kami ingin memastikan bahwa perjalanan masyarakat selama Nataru bebas dari hambatan akibat kendaraan yang tidak sesuai aturan,” tambah AKP Lucky.
Langkah tegas ini diambil bukan hanya untuk menciptakan lalu lintas yang lancar, tetapi juga untuk melindungi pengendara dari risiko kecelakaan yang meningkat selama periode liburan.
“Harapan kami, dengan upaya ini, masyarakat dapat menikmati perjalanan liburannya dengan aman dan nyaman,” tutup AKP Lucky.
Polres Karawang mengajak masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku demi menciptakan suasana liburan yang tertib dan damai. (Joe)