PORTALJABAR – Sebanyak 58 daerah yang terdiri dari 55 kabupaten dan 3 kota dinilai tidak ada inovasi sama sekali sepanjang tahun 2020. Maka dari itu, mereka mendapat predikat disclaimer.
Hal itu muncul dalam Penilaian Indeks Inovasi Daerah Tahun 2020. “Predikat disclaimer itu artinya tidak dapat dinilai inovasinya,” kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni,di Jakarta, Jumat (16/7).
“Saya mengimbau daerah yang mendapat predikat tersebut segera berbenah dan segera melaporkan inovasinya dalam sistem indeks,” katanya. Agus menambahkan, untuk tahun ini, tahapan pelaporan inovasi dalam Indeks Inovasi Daerah sudah dimulai dari Juni dan akan berakhir tanggal 13 Agustus 2021.
Ia minta seluruh pemerintah daerah berpartisipasi. Sementara itu, terkait dengan predikat disclaimer, Agus menjelaskan bahwa hal itu dapat terjadi karena berbagai faktor. Salah satunya daerah tidak melaporkan inovasinya dalam Indeks Inovasi Daerah.
Bisa jadi, pemerintah daerah bersangkutan sebenarnya memiliki inovasi cukup banyak, namun tidak dilaporkan. Atau bisa juga dilaporkan, tapi tidak evidence based dan tak ditunjang data pendukung. “Padahal ada ketentuan tiap daerah untuk melaporkan inovasinya kepada Menteri Dalam Negeri,” tandas Agus.
Ditambahkannya, dengan sistem indeks, setidaknya memudahkan daerah melaporkan inovasinya secara real time, transparan, dan akuntabel. Pemda juga dapat mengaksesnya melalui alamat https://indeks.inovasi.litbang.kemendagri.go.id/.
“Hasil inovasi yang telah dilaporkan akan dinilai Kemendagri menggunakan variabel, indikator, dan metode yang ada dalam indeks. Selain itu, hasil indeks juga digunakan untuk memetakan kondisi inovasi daerah sehingga memudahkan pembinaan dan pengawasan,” tuturnya.
Nantinya, kata dia, daerah yang memperoleh predikat sangat inovatif akan diberikan penghargaan Innovative Government Award oleh Mendagri. Selain itu, daerah yang terpilih akan diusulkan mendapat alokasi dana insentif daerah.
Sumber: KORAN JAKARTA