PORTALJABAR, TANGERANG SELATAN – Seleksi penerimaan CPNS Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dibuka mulai Rabu, 30 Juni 2021 hingga 21 Juli 2021.
Sama dengan lembaga dan pemerintahan daerah lain, seleksi didasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
Selain itu, seleksi juga berdasarkan Keputusan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 871/Kep.163-Huk/2021 tentang Kebutuhan Pegawai Sipil Negara.
Siapa saja yang dapat melamar menjadi CPNS dan mengikuti seleksi?
Dari Surat Pengumuman Nomor 0813/ 01 – Pansel. ASN yang ditandatangani oleh Ketua Panitia Seleksi Bambang Noertjahjo dan diterima awak media, diketahui persyaratan CPNS Tangsel sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18 tahun sampai 35 tahun pada saat melamar.
2. WNI yang tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum karena tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
3. Pelamar sebelumnya tidak pernah diberhentikan secara hormat atau tidak hormat sebagai CPNS, PNS, Prajurit TNI, anggota Kepolisian RI.
4 Pelamar tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai pegawai swasta, termasuk di dalamnya pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
5. Pendaftar saat ini belum berkedudukan sebagai CPNS, PNS, Prajurit TNI, dan anggota Kepolisian RI.
6. Pelamar tidak menjadi anggota atau pengurus parpol, serta tidak sedang terlibat dengan politik praktis.
7. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dan posisi yang diinginkan.
8. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan jabatan dan posisi yang diinginkan.
9. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah tempat dia melamar.
10. Calon pelamar hanya boleh mendaftar untuk satu instansi dan satu formasi jabatan.
11. Pelamar bersedia mengabdi dan tidak mengajukan surat pindah instansi dengan alasan apapun, minimal 10 tahun sejak tanggal diangkat menjadi PNS.
Selain persyaratan umum di atas, ada pula syarat pendidikan yang harus dipenuhi dengan kriteria di bawah ini.
1. Untuk formasi umum, pelamar harus merupakan lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri yang program studinya sudah diakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggo (BAN-PT).
Atau, lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dengan ijazah dan transkrip nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Indeks Prestasi Kumulatif minimal pelamar harus 3,00.
2. Untuk formasi dengan pujian atau cumlaude, pelamar merupakan lulusan yang sama dengan di atas dengan keterangan kata ‘dengan pujian/cumlaude’ di ijazah atau transkrip.
3. Untuk formasi disabilitas, pelamar harus merupakan lulusan perguruan tinggi dengan syarat sama dengan formasi umum.
Pada bagian ini, pelamar juga harus menyertakan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesma yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasan dan mengunggah video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar sesuai aktivitas jabatan yang dituju.
Simak formasi dan informasi resmi lain terkait dengan seleksi penerimaan CPNS di Tangerang Selatan pada website https://sscasn.bkn.go.id atau https://bkpp.tangerangselatankota.go.id.
Sumber: SeputarTangsel.com