PORTALJABAR – Dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun anggaran 2022, Sebelas Desa yang ada di Kecamatan Tirtajaya Kabupaten Karawang serentak melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (MUSRENBANGDes), Rabu (15/9) pagi.
MUSRENDANGDes bertempat di aula kantor desa masing-masing. Dihadiri, Muspika Tirtajaya, Kepala Desa, TP-PKK Desa, BPD, LPM, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda.
Musrenbang Desa adalah forum rembug warga desa yang dilakukan untuk membicarakan masalah dan potensi desa agar teridentifikasi dengan baik untuk memberikan arah yang jelas atas tindakan yang layak menurut skala prioritas dan dilaksanakan dalam mengatasi masalah atau memaksimalkan potensi yang dimiliki sebagai dasar program kerja pemerintah desa melaksanakan penganggaran dan kegiatan tahunan desa.
11 Desa Di Kecamatan Tirtajaya yang melaksanakan Musrenbangdes yakni Desa Pisangsambo, Desa Gempolkarya, Desa Medankarya, Desa Tambaksumur, Desa Tambaksari, Desa Sumurlaban, Desa Srijaya, Desa Srikamulyan, Desa Kutamakmur, Desa Bolang Dan Desa Sabajaya.
Tujuan yang hendak dicapai dengan dilaksanakannya musrenbang desa adalah menyepakati prioritas kebutuhan dan masalah yang sangat mendesak untuk direalisasikan dalam bentuk program maupun kegiatan pada tahun perencanaan/tahun yang akan datang.
Menyepakati tim delegasi desa yang akan memaparkan masalah yang menjadi kewenangan daerah yang berada di wilayah desa pada forum musrenbang kecamatan. Dalam menentukan kesepakatan prioritas kebutuhan sebagaimana di atas dihasilkan tiga kesepakatan yang akan menjadi prioritas yaitu :
1. Menyepakati prioritas kegiatan yang akan dilaksanakan oleh desa yang akan dibiayai dari dana swadaya masyarakat dan atau dari pendapatan asli desa (PAD). Kegiatan yang mendesak untuk dilaksanakan dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat banyak, namun kegiatan ini tidak dapat dibiayai dari dana ADD maupun Dana Desa, harus dimasukan sebagai prioritas kegiatan desa yang akan dilaksanakan sendiri oleh desa melalui swadaya masyarakat.
2. Menyepakati prioritas kegiatan yang akan dilaksanakan oleh desa yang akan dibiayai dari Alokasi Dana Desa (ADD) , Dana Desa (DD).
3. Menyepakati prioritas masalah daerah yang ada di desa yang menjadi kewenangan pemerintah daerah maupun pusat dan akan pada musrenbang kecamatan untuk diusulkan menjadi kegiatan yang dibiayai APBD pemerintah daerah kabupaten maupun provinsi.
Adapun, Hasil dari Musrenbangdes yaitu :
1. Terinventarisirnya prioritas kegiatan yang akan dilaksankan oleh desa yang dibiayai melalui swadaya masyarakat.
2. Terinventarisirnya prioritas kegiatan yang akan dilaksanakan oleh desa yang akan dibiayai dari ADD maupun Dana Desa.
3. Terinventarisirnya masalah yang menjadi persoalan/kewenangan daerah berupa usulan program/kegiatan yang akan diajukan pembiayaannya melalui APBD kabupaten maupun APBD Provinsi.
Hasil musrenbang di atas dituangkan dalam bentuk administrasi tertulis. Dan dilaporkan ke tingkat kecamatan sebagai bahan tindak lanjut pelaksanaan Musrenbang Kecamatan. (wins).