PORTALJABAR – Guna menertibkan administrasi perihal aset Desa berupa lahan bengkok seperti yang diatur dalam Permendagri No 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa, Pemerintah Desa Rengasdengklok Selatan Kecamatan Rengasdengklok Kabupaten Karawang, pada Jumat (8/10) mengundang sejumlah warga yang mempergunakan atau menempati lahan bengkok yang ada di Dusun Bedeng.
Rapat bertempat di aula kantor Desa Rengasdengklok Selatan. Rapat dihadiri dan dibuka langsung oleh Kepala Desa Rengasdengklok Selatan, Hj Asih Mintarsih.
“Undangan yang dibuat Pemdes terhadap para warga yang mempergunakan atau menempati lahan bengkok, selain untuk silaturahmi, juga untuk mengetahui dan menertibkan administrasi perihal lahan bengkok yang dipergunakan oleh warga.” jelas Kades, Senin (11/10) saat ditemui di kantornya.
Lanjut Kades, selain bisa mengetahui siapa saja yang mempergunakan lahan bengkok yang merupakan aset Desa Rengasdengklok Selatan, juga bisa mengetahui berapa luas lahan bengkok yang dipergunakan oleh warga.
Setelah pertemuan dengan warga,
kami langsung ke lokasi lahan bengkok, untuk memastikan berapa-berapanya lahan bengkok yang dipergunakan atau ditempati untuk pemukiman warga, dimana penggunaan lahan bengkok yang dipergunakan oleh warga secara bervaritif sesuai kebutuhan warga.
“Kedepannya, Pemdes Rengasdengklok Selatan akan mengundang warga di Dusun lain yang mempergunakan atau menempati lahan bengkok guna tertib administrasi,” pungkasnya. (wins).