PORTALJABAR, KUPANG – Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur Josef Adrianus Nae Soi menyebut 3 daerah di NTT masuk zona merah COVID-19.
Ketiga daerah tersebut terdiri dari Kota Kupang, Kabupaten Nagekeo dan Kabupaten Lembata.
Dalam rapat koordinasi Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Diperketat yang berlangsung Rabu, 7 Juli 2021 kemarin sore, Wagub Josef menyebut pihak pemerintah Provinsi NTT meminta pemerintah kabupaten kota untuk memperketat pelaksanaan PPKM.
“Ada 3 kabupaten kita yang zona merah. Kami sudah minta teman-teman kabupaten untuk memperketat PPKM,” jelas Wagub Josef Nae Soi.
Terkait pelaksanaan PPKM Mikro, jelas Wagub Josef Nae Soi, pemerintah telah mendirikan Posko PPKM mikro di tiap kabupaten hingga tingkat desa dan kelurahan.
Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan kebijakan untuk menutup sementara tempat pelayanan publik termasuk tempat keagamaan.
“Pembatasan PPKM sampai dengan tempat agama ditutup untuk sementara,” jelas Wagub Josef Nae Soi.
Wagub Josef Nae Soi juga menjelaskan, terkait pengawasan PPKM Mikro, pelaksanaan juga melibatkan seluruh aparat hingga level terkecil.
Selain itu, juga meminta dukungan aparat TNI dan Polri untuk pengawasan di lapangan.
“Pengawasan kita minta kepada aparat pemerintah dan TNI Polri,” tegas Wagub Josef Nae Soi.
Hingga Rabu, 7 Juli 2021 kemarin, tercatat total kasus positif Covid-19 di Provinsi NTT mencapai 22.763 kasus.
Total kesembuhan mencapai 17.273 orang (75, 9%), jumlah kematian sebanyak 516 orang (2,3%), sementara kasus aktif hingga saat ini sebanyak 4.974 kasus.