PORTALJABAR – Pemerintah Kabupaten Karawang terus berupaya meningkatkan kualitas pengajaran agama melalui program verifikasi dan validasi guru ngaji.
Kegiatan ini berlangsung di Aula Kecamatan Tirtamulya pada Senin (23/12/2024), dengan fokus pada penyesuaian data sesuai Peraturan Bupati yang berlaku.
Pj Camat Tirtamulya, Usep Supriatna, AP., M.Si, melalui Kasi Kesejahteraan Sosial, Titin Kuraesin, SST, menjelaskan bahwa proses verifikasi dilaksanakan dari team Kantor Urusan Agama (KUA) setempat dengan peraturan dan syarat sesuai dengan Perbub.
“Kami hanya memfasilitasi tempat dan berkoordinasi dengan pihak desa untuk mendata guru ngaji yang telah memenuhi syarat,” ujar Titin.
Ia menambahkan, Desa dan Kecamatan Tirtamulya hanya memfasilitasi, mendata dan merekap hasil verifikasi dan diserahkan pada kesra Pemda setelah direkap Kecamatan dan diumumkan kesra yang berhak mendapatkan insentif / kadeudeuh ini dengan mendapatkan sertifikat.
Beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh guru ngaji meliputi:
Mengajar minimal satu tahun.
Berusia minimal 17 tahun.
Melampirkan bukti kegiatan mengajar.
Tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Meski begitu, Titin mengaku belum mendapatkan informasi mengenai peningkatan kesejahteraan atau kenaikan honor untuk para guru ngaji.
Dari pihak desa, antusiasme tampak jelas. Taupik Abdullah, Kaur Kesra Desa Karangsinom, mengungkapkan bahwa pihaknya mendaftarkan 31 guru ngaji untuk diverifikasi tahun ini.
“Namun, dari 31 yang terdaftar, hanya 21 guru yang hadir dan mengisi absensi hari ini,” ungkapnya.
Taupik juga menambahkan bahwa pihak desa menyiapkan tambahan tiga kuota untuk mengantisipasi peserta yang mungkin gugur dalam proses verifikasi.
“Untuk tahun 2025, penentuan kuota sepenuhnya berada di tangan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kabupaten,” jelasnya.
Program ini mendapat tanggapan positif dari masyarakat. Namun, sejumlah guru ngaji berharap pemerintah dapat memberikan perhatian lebih pada kesejahteraan mereka. Dengan adanya proses verifikasi ini, diharapkan data yang valid dapat menjadi dasar untuk peningkatan kesejahteraan guru ngaji di masa mendatang.
Langkah verifikasi ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menciptakan sistem pengajaran agama yang lebih berkualitas, sekaligus memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam mendukung para pendidik agama. (Joe)