PORTALJABAR – Muhammad Yusuf, anak dari mendiang Kihadi Suroso, resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polres Karawang. Laporan ini muncul setelah nama baik sang ayah diduga dicemarkan dalam kasus penjualan beli tanah yang dipublikasikan ke publik. Laporan dengan nomor LAPDU/191/II/3025/Reskrim ini berkaitan dengan kasus tanah kavling di Kavling Otista Johar, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur, yang terjadi pada tahun 2014. Anehnya, Kihadi Suroso yang disebut-sebut dalam kasus ini sudah meninggal dunia sejak tahun 2008 , jauh sebelum penyiaran tanah itu terjadi. "Ayah Saya Hanya Buruh Tani dan Ustad Kampung" ucap Yusup Ia tak bisa bersantai-santainya. Bagaimana mungkin sang ayah, yang selama hidupnya hanya seorang buruh tani sekaligus ustad di kampung, kini dikaitkan dengan kasus tanah. "Saya sangat kaget dan kecewa. Ini bukan hanya fitnah, tapi sudah mencemarkan nama baik ayah saya yang sudah meninggal. Kami sekeluarga merasa dirugikan," ujar Yusuf usai menghadiri sidang perdana perlawanan terhadap eksekusi eksekusi tanah di Pengadilan Negeri Karawang pada Selasa 11 Maret 2025. Menurutnya, tuduhan ini bukan sekadar kesalahan administratif, namun sudah masuk ke ranah pencemaran nama baik yang harus diselesaikan secara hukum. "Kami Ingin Nama Baik Ayah Dipulihkan" cetusnya. Dengan langkah hukum ini, Yusuf berharap nama baik ayahnya dapat kembali bersih. Ia juga meminta pihak-pihak yang berwenang untuk menelusuri siapa yang bertanggung jawab atas kemunculan nama sang ayah dalam kasus ini. “Orang tua saya sudah meninggal, jangan sampai nama beliau dipakai atau difitnah dengan tuduhan yang tidak benar,” tegasnya. Sementara itu, Ujang Sujana, kuasa hukum warga Cinangoh yang juga mengikuti perkembangan kasus ini, mengungkapkan bahwa ada kemungkinan kesalahan identitas dalam kasus ini. “Almarhum Kihadi Suroso tinggal di Ciherang, RT 03/06, Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang. Sedangkan Suroso yang dimaksud berada di Kampung Sumantri, RT 04/03, Desa Sukarya, Kecamatan Karang bahagia, Bekasi,” jelasnya. Artinya, ada dua nama yang berbeda, namun justru Kihadi Suroso yang kini disebut dalam kasus ini. Kini, publik menantikan bagaimana penyelesaian kasus ini, apakah benar ada kekeliruan atau ada pihak yang sengaja memberitahukan nama almarhum Kihadi Suroso demi kepentingan tertentu. (Joe)