PORTALJABAR,- Anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSB), meminta perhatian pemerintah, terkait permasalahan gagal bayar koperasi tersebut sejak April 2020.
Koperasi yang berkantor pusat di jalan Raya Pajajaran nomor 1 Bogor dan memiliki 49 kantor cabang serta 51 kantor cabang pembantu di berbagai kota di Jawa ini, mengalami gagal bayar Rp. 8,8 miliar dana simpanan 45 ribu anggotanya.
Ketua FAKTA Nasional Rahja menjelaskan, pada Agustus 2020 KSB dilaporkan ke PKPU dengan putusan telak 98 persen berdamai.
Hasilnya, dana anggota dijanjikan akan dibayarkan secara cicilan setiap 6 bulan sekali selama 5 tahun dimulai dari Juli 2021 sebesar 4 persen (Rp.3 juta – Rp.100 juta) untuk bulan Juli 2021 dan Januari 2022.
Kemudian terjadi perubahan, menjadi 7 persen untuk Juli 2021 dan Januari 2022.
Ditegaskan Rahja, KSB dalam kenyataannya tidak menjalankan skema perdamaian yang dibuatnya.
Pihak KSB sebelumnya kepada Kemenkop UKM menyatakan sudah membayarkan cicilan pembayaran dana 50 hingga 70 persen.
KSB hanya membayarkan kewajibannya 2 persen.
“Pada bulan Juli 2021 akan dibayarkan cicilan pertama. Sampai bulan ini (November) banyak teman-teman kita yang tidak dibayarkan. Yang pasti kita minta yang 4 persen itu dibayarkan lunas, harusnya bulan Juli dibayarkan semua, terutama untuk yang sakit kemudian yang sudah meninggal itu yang harus dibayarkan,”ucap Ketua FAKTA Nasional Rahja di Jalan Braga Kota Bandung, Rabu (17/11).
FAKTA Nasional (Forum korban KSB) menurutnya, sudah mengadukan permasalahan tersebut kepada Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI, Kantor Staf Kepresidenan (KSP) hingga Ombudsman.
Namun tidak ada solusi maupun gerakan dari pemerintah, untuk membantu anggota KSB menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Tolonglah kami. Koperasi itu untuk meningkatkan ekonomi rakyat. Ketika rakyat dizalimi ini, uang rakyat ditahan oleh pengusaha koperasi jangan dibiarkan seperti ini. Harusnya kami dibela, pengawasan aktif Kemenkop yang kami harapkan,”ungkap dia.
Rahja juga mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat ke Kemenkop UKM meminta full akses database KSB, pembekuan PP dan juga audit special dengan akutansi publik yang ditunjuk FAKTA Nasional, namun belum ada tanggapan.
Selain itu juga, pihaknya tegas Rahja, meminta KSP yang sudah memfasilitasi untuk turut turun tangan.
Mengingat hingga saat ini belum ada respon positif dari Kemenkop UKM.
“Kami sudah tidak percaya lagi terhadap laporan keuangan mereka (KSB),”tegas dia.
Sementara Jhoni penasehat FAKTA Nasional mengatakan, sejak mengalami gagal bayar, KSB menerbitkan surat edaran no. 479/KSP-SB/PENGURUS/04.2020 tertanggal 17 April 2020, menetapkan bahwa semua simpanan berjangka untuk secara otomatis diperpanjang.
Hal itu dikatakan Jhoni tandapa adanya persetujuan dari para anggota.
“Dengan alasan bahwa Covid-19 mematikan sendi-sendi bisnis dan ekonomi. Uang tidak dapat ditarik sekalipun jasanya saja padahal para anggota membutuhkan uang tersebut untuk kelangsungan hidup. Yang kami tahu adalah bahwa dana rekening tabungan KOIN anggota seluruhnya sudah didebet dan dipindahkan oleh KSB ke rekening khusus mereka, tanpa persetujuan anggota sebagai pemilik, dan disisakan hanya sebesar Rp20.000,”jelas dia.
Dhian salah seorang korban KSB asal Bandung berharap, dana sebesar Rp.1,8 miliar yang di investasikan, dapat dikembalikan oleh KSB.
Dhian menyetor uang cukup besar, tiga bulan sebelum KSB bermasalah.
“Saya ingin minta kembali uangnya. Awalnya saya menyetor Rp.100 juta, kemudian nambah lagi, sampai Rp.1,8 miliar. Itu uang anak-anak dan saya. Tadinya mau dibeliin rumah anak saya, tapi saya simpan dulu di KSB 3 bulan,”keluhnya. (*)