PORTALJABAR – Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang insentif PPN DTP properti hingga Desember 2021. Sebelumnya dalam PMK 21/2021, PPN yang ditanggung pemerintah ini hanya sampai Agustus 2021.
Dalam hal ini pemerintah memperpanjang insentif PPN DTP 100% atas penyerahan rumah tapak atau rusun baru dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar, serta 50% untuk penyerahan rumah tapak dan rusun dengan harga jual di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.
Menanggapi hal itu, Direktur PT Intiland Development Tbk (DILD) Archied Noto Pradono menyambut positif adanya perpanjangan kebijakan insentif PPN properti hingga Desember 2021. “Tentunya akan berdampak positif terhadap penjualan kami, semua segmen tercatat naik hingga 10%,” kata dia kepada awak media Jumat (2/7).
Adapun tercatat sampai dengan Juni 2021, DILD telah mencatat total penjualan yang di raih lewat adanya diskon PPN mencapai Rp 900 miliar.
“kita harapkan akan lebih bagus karena konsumen lebih punya waktu dan kesempatan untuk menyiapkan dana serta kami developer untuk rumah stock on progress bisa ada tambahan waktu untuk jadwal serah terima,” tutup dia.
Sumber: NEWSSETUP