PORTALJABAR – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Karawang Asep Dasuki, sudah berusaha memfasilitasi dengan berbagai pihak bagi yang berkepentingan soal tanah Perusahaan Jasa Kereta Api (PJKA) di Kecamatan Rengasdengklok Kabupaten Karawang yang saat ini dimanfaatkan oleh pedagang.
Walaupun hasilnya PJKA tidak mengizinkan tanahnya digunakan oleh pedagang walaupun para pedagang siap membayar uang sewa, Namun PJKA lebih memilih menyerahkan ke Pemda Karawang untuk dimanfaatkan sebagai ruang terbuka hijau.
Dijelaskan olehnya, pembangunan ruang terbuka hijau yang akan di bangun di pasar lama dan tanah PJKA merupakan program Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
“Memang itu program RPJMD Program ruang terbuka hijau tersebut, kan di pasar tersebut ada pasar Pemda dan ada pasar di tanah PJKA” kata Asep Dasuki di ruang Komisi II DPRD Kabupaten Karawang.
Namun saat ini Pemda Karawang sedang membangun pasar Proklamasi Rengasdengklok sehingga para pedagang di pasar lama dan yang menempati tanah PJKA bisa pindah walaupun pembangunannya Build, Operate, Transfer (BOT)
“solusinya ada pasar proklamasi dan itu milik Pemda cuma pembangunannya di BOP kan jadi pedagangnya direlokasi permanen” jelasnya.
“Nanti kedepannya pasar Proklamasi akan menjadi pasar tradisional yang kompetitif sehingga pintu masuk ke Rengasdengklok menjadi bagus dan tertata” pungkasnya. (ADV)