PORTALJABAR, GARUT – Jumlah penambahan kasus COVID-19 baru di Kabupaten Garut mengalami penurunan yang signifikan di Bulan Agustus. Saat ini tidak ada lagi kecamatan di Garut yang masuk zona merah.
Dari data yang dirilis oleh Pemda Garut diketahui, 42 kecamatan yang ada di kota dodol saat ini terbagi ke dalam dua zona kerawanan penyebaran virus COVID-19 yakni kuning dan oranye.
Mayoritas kecamatan di Garut masuk zona kuning atau zona resiko rendah penyebaran virus Corona.
Hanya ada lima kecamatan yang masuk zona oranye atau zona resiko penularan sedang yakni Kecamatan Garut Kota, Tarogong Kidul, Cibatu, Banyuresmi dan Cilawu.
Diklaim Pemda Garut, penambahan virus COVID-19 di periode Agustus hingga awal September ini menurun signifikan. Saat ini kasus Corona di Garut bertambah rata-rata 10 kasus saja per hari dari ratusan sampel yang diperiksa, baik menggunakan tes swab maupun tes rapid.
Hingga Sabtu (4/9/2021) pagi ini, Pemda mencatat ada 24.505 kasus yang terkonfirmasi. Terdiri dari 23.199 kasus sembuh, 1.161 kasus meninggal dan 145 kasus aktif.
“Kasus aktif terdiri dari 108 kasus yang menjalani isolasi mandiri serta 37 kasus yang menjalani isolasi di rumah sakit,” ungkap Humas Satgas COVID-19 Garut Yeni Yunita, Sabtu.
Bupati Rudy Gunawan sendiri sebelumnya mengatakan, penurunan kasus COVID-19 yang terjadi di Garut saat ini merupakan dampak dari penerapan PPKM.
“Artinya bahwa yang terkonfirmasi, khususnya yang mengalami gejala berat itu berkurang. Kita sekarang di angka 60an kurang (pasien gejala berat),” ungkap Rudy kepada wartawan di Gedung Bakorwil, beberapa waktu lalu.
Kendati telah terjadi penurunan kasus yang signifikan, Rudy meminta warganya untuk tetap menerapkan protokol kesehatan. Rudy minta masyarakat tidak abai prokes.
“Prokes harus tetap dijalankan. Sekarang sudah banyak kelonggaran, tapi bukan berarti prokesnya longgar juga. Harus makin ketat,” ujar Rudy.
Sumber: detiknews