KOTA BANDUNG,- Pemerintah di era Presiden Jokowi sudah menunjukkan komitmen untuk menyelesaikan persoalan korupsi.
Hal Ini dibuktikan dengan sudah diusulkannya RUU tentang Perampasan Aset pada Tahun 2023.
Sejalan dengan dilantiknya Prabowo Subianto sebagai Presiden, dimana salah satu programnya pemberantasan korupsi tentunya RUU tentang Perampasan aset harus diselesaikan untuk bisa terbit menjadi UU di tahun ini
Hal demikian, diungkapkan aktivis Jabar, Agus Satria dalam keterangannya kepada media, baru-baru ini.
Agus mengatakan ICW sudah merilis soal kondisi korupsi, dari kerugian sebesar Rp. 279,2 triliun, nilai nominal penyelesaian melalui ganti kerugian negara dari korupsi tersebut baru Rp. 37,2 triliun.
“Dengan memperhatikan masih kecilnya aset yang bisa disita dari para koruptor ini tentunya diperlukan UU lain yang bisa mempercepat penyelesaian kerugian negara yang diakibatkan oleh praktek korupsi yang merajalela di negeri ini. Miskinkan para koruptor,” kata Agus.
Agus, dalam keterangannya mengatakan untuk mempercepat pemberantasan korupsi, Satgas pemburu aset koruptor juga harus segera dibentuk.
Pembentukan satgas itu harus dibuat sampai ke tingkat Kabupaten/Kota sehingga korupsi yang terjadi di berbagai daerah dapat diselesaikan.
“Jika satgas sudah berjalan optimal ditunjang dengan UU Perampasan aset sudah terbit tentunya penyelesaian korupsi dapat berjalan maksimal tak hanya dari sisi hukuman penjara, tetapi juga dapat diselesaikan dari kerugian negara,” tandasnya. (*)