KOTA BANDUNG,- Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali menyelenggarakan program pemutihan bea balik nama (BBN) dan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB).
Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik mengatakan kebijakan ini bertujuan untuk memberikan keringanan bagi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
Program pemutihan ini berlaku untuk dua bulan, dimulai pada 3 Juli 2023.
Ada dua program yang ditawarkan yakni bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II atau bea balik nama kendaraan bekas.
Dalam program ini, pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua akan dibebaskan.
Sedangkan program kedua adalah diskon pajak kendaraan bermotor.
Namun, tidak semua kendaraan mendapatkan diskon pajak. Diskon hanya diberikan khusus kendaraan yang menunggak lebih dari tujuh tahun.
Kendaraan yang tidak bayar pajak lebih dari tujuh tahun cukup membayar tiga tahun saja.
“Program ini juga merupakan upaya terus meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan tertib administrasi, dampaknya akan positif. Dari sisi kepatuhan meningkat dari sisi pendapatan juga terjaga, keringanan juga terasa oleh masyarakat” kata Dedi.
Program serupa pada tahun lalu di periode yang sama dimanfaatkan oleh 2,276 juta Wajib Pajak (WP).
Rata-rata harian penerimaan pajak kendaraan bermotor dari RP 28,32 miliar menjadi Rp 40,41 miliar atau sebesar 42,67 persen.
Selain itu, selama program permutihan berlangsung terjadi kenaikan jumlah rata-rata harian kendaraan bermotor yang membayar pajak dari 34.136 kendaraan menjadi 45.367 kendaraan atau sebesar 32,90 persen.
Berikut syarat dan ketentuan program pemutihan Bapenda Jabar:
Bebas BBNKB II
Pembebasan Pokok dan Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua untuk seluruh masyarakat Jawa Barat yang melakukan Balik Nama.
Persyaratan:
– STNK Asli
– E-KTP Asli Pemilik Baru
– SKKP/SKPD Terakhir
– BPKB Asli
– Bukti Pengalihan Kepemilikan
– Kendaraan dihadirkan di Samsat
– Bukti Hasil Cek Fisik
– Semua Berkas Difotokopi
Diskon PKB
Persyaratan:
– STNK Asli
– E-KTP Asli Pemilik Baru
– SKKP/SKPD Terakhir
– BPKB Asli
– Kendaraan dihadirkan di Samsat
– Bukti Hasil Cek Fisik (*)