PORTALJABAR,- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat, memusnahkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan April hingga Juni 2021.
Barang bukti narkoba yang dimusnahkan itu yakni 2 kg sabu dan 221 kg ganja kering.
Kepala BNNP Jawa Barat Brigjen Pol. Benny Gunawan mengatakan barang bukti 2 kg sabu, disita dari tersangka RD yang ditangkap di Leuwiliang Kabupaten Bogor.
“Yang bersangkutan ancaman hukumannya 20 tahun penjara. Ini menyelamatkan 12 ribu jiwa lebih,”ucap Benny disela pemusnahan barang bukti narkoba di Kantor BNN Provinsi Jawa Barat, Selasa (13/7).
“Tersangka jadi kurir dengan dijanjikan upah Rp.20 juta,”tambah Beny.
Sedangkan 221 kg ganja kering dikatakan Beny, disita dari tersangka AP.
Ganja asal Medan Sumatera Utara itu, diselundupkan ke wilayah Jawa Barat melalui jalur darat dengan upah Rp.30 juta.
“Rencananya ganja itu akan dikirim ke Bekasi,”jelas Beny.
Ia menambahkan, selain AP, pihaknya juga menangkap tersangka lainnya.
Sebelumnya, BNNP Jawa Barat menerima adanya informasi pengiriman ganja asal Medan ke wilayah Jawa Barat.
Petugas BNNP Jawa Barat kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan truk di Rest Area KM 19 jalan tol Jakarta – Cikampek.
Petugas pun melakukan penggeledahan, yang akhirnya menemukan ratusan paket ganja didalam karung, yang disembunyikan diantara muatan truk tersebut.
“Kita temukan paket ganja dilakban coklat di dalam karung di truk tersebut,”kata Benny.
Dengan hasil tersebut menurut Benny, 1,3 juta orang lebih dapat diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. (*)