PORTALJABAR, JAWA BARAT – Penyebaran Covid-19 di Jawa Barat kian mereda. Hal ini ditandai dengan semakin berkurangnya zona merah atau kawasan risiko tinggi penyebaran Covid-19, dari awalnya 21 daerah pada periode lalu, menjadi 13 daerah per 27 Juli 2021.
Berdasarkan data yang disajikan Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Jawa Barat (Pikobar), kini kabupaten dan kota yang berstatus zona oranye atau kawasan risiko sedang penyebaran Covid-19 berjumlah 14 daerah.
Daerah yang masuk zona oranye adalah Kabupaten Sukabumi, Cianjur, Garut, Tasikmalaya, Pangandaran, Sumedang, Majalengka, Kuningan, Cirebon, Subang, dan Karawang. Kemudian zona oranye lainnya adalah Kota Sukabumi, Cimahi, dan Banjar.
Sedangkan, kawasan Bodebek atau Bogor, Depok, dan Bekasi, semuanya masih berstatus zona merah.
Kecuali Cimahi dan Sumedang, kawasan Bandung Raya pun masih zona merah.
Selain itu, zona merah lainnya adalah Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Cirebon, Purwakarta, dan Indramayu.
Secara keseluruhan selama pandemi, di Jabar tercatat 582.026 kasus positif Covid-19, sebanyak 445.558 di antaranya telah sembuh, 8.681 lainnya meninggal dunia, dan sebanyak 127.787 orang masih dalam perawatan atau isolasi mandiri.
Keterisian tempat tidur perawatan pasien Covid-19 di Jabar pun terus menurun menjadi 62,44%. Dari 19.692 tempat tidur di 336 rumah sakit perawatan pasien Covid-19 di Jabar, yang terisi tinggal 12.297 tempat tidur. Padahal beberapa pekan lalu, angka keterisiannya di atas 90%.
Kawasan yang keterisian rumah sakitnya masih tinggi di atas rata-rata angka provinsi di antaranya Bodebek, Priangan Barat, Ciayumajakuning, dan Bandung Raya. Sedangkan Purwasuka dan Priangan Timur sudah di bawah rata-rata.
Namun demikian yang patut dicermati, masih ada 41 rumah sakit di Jabar yang tempat perawatan pasien Covid-19 yang keterisiannya mencapai 100% bahkan lebih.
Kemudian rumah sakit yang keterisiannya di atas 60% sampai 99,99% berjumlah 145 rumah sakit.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menuturkan ada 11 daerah di Jabar yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 usai Presiden RI Joko Widodo memperpanjang PPKM Level hingga 2 Agustus 2021.
Sedangkan ke-16 daerah lainnya tetap menerapkan PPKM Level 4. Menurut Kang Emil, sapaan Ridwan Kamil, daerah yang menerapkan PPKM Level 3 akan ada sejumlah penyesuaian mengenai pembatasan.
“Tentunya yang pertama PPKM Level sudah diumumkan oleh Presiden, dan sudah mulai penerapan PPKM di Level yang lebih rendah, yaitu Level 3, Level 2, dan Level 1,” kata Kang Emil usai meninjau pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Universitas Muhammadiyah, Kota Bandung, Senin (26/7/2021).
Adapun 11 daerah yang menerapkan PPKM Level 3 yakni Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, dan Kabupaten Tasikmalaya.
Emil menuturkan, berdasarkan laporan pemerintah pusat, sebenarnya ada 13 daerah di Jabar yang masuk Level 3. Namun, dua daerah lainnya, yakni Kabupaten Bandung Barat dan Kota Cimahi, tetap menerapkan PPKM Level 4 karena berada dalam aglomerasi Bandung Raya.
“Jabar sebenarnya ada 13 daerah yang sudah masuk ke PPKM Level 3, terbanyak di seluruh pulau Jawa-Bali. Tapi, yang diizinkan ke Level 3 hanya ada 11 daerah. Karena Kota Cimahi dan Bandung Barat masuk ke wilayah aglomerasi Bandung Raya maka diarahkan melakukan PPKM Level 4,” tuturnya.
“Jadi kalau ditanya berapa sebenarnya total Level 3 di Jabar, merupakan provinsi paling banyak Alhamdulillah, ada 13 daerah,” ucapnya.
Selain itu, Emil mengatakan bahwa Satgas Penanganan Covid-19 Jabar menemukan korelasi cakupan vaksinasi dengan tingkat kematian. Dua daerah yang cakupan vaksinasi Covid-19 di atas 30%, yakni Kota Bandung dan Kota Cirebon, memiliki tingkat kematian yang rendah.
Sedangkan 6 daerah dengan cakupan vaksinasi Covid-19 terendah di Jabar mempunyai tingkat kematian yang tinggi.