KUNINGAN,- Kubu Calon Bupati dan Wakil Bupati Kuningan Muhammad Ridho Suganda dan H. Kamdan, S.E. menyikapi pelaksanaan Pilkada tahun 2024 di Kabupaten Kuningan.
Ketua Tim Pemenangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kuningan Ridho – Kamdan Nuzul Rachdy didampingi Kuasa Hukum Indra Sudrajat mengatakan setiap kontestasi politik pada akhirnya ada pihak yang menang dan ada pihak yang kalah.
Namun pernyataan kalah dan menang harus disampaikan pada saat yang tepat sesuai dengan konstitusi yang diatur dalam undang-undang berdasarkan perhitungan berjenjang dari mulai TPS, PPK sampai dengan Pleno KPUD.
“Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada masyarakat Kabupaten Kuningan yang telah menggunakan hak pilihnya sesuai dengan hati nuraninya,” kata Indra dalam keterangannya kepada media, Jumat (6/12).
Indra menyatakan pihaknya dengan legowo menerima hasil penghitungan/Rekapitulasi dalam rapat Pleno KPUD tanggal 5 Desember 2024.
Meski begitu, kata Indra, pihaknya menyampaikan catatan khusus kepada penyelenggara pemilu khususnya KPUD dan Bawaslu Kabapaten Kuningan.
“Kami menduga terdapat kecurangan yang dilakukan oleh KPUD beserta jajaran PPK dan KPPS di wilayah Kabupaten Kuningan dengan indikasi banyaknya Surat Suara yang tidak Sah yang kami sinyalir terdapat unsur kesengajaan,” cetus Indra.
Menurutnya, terhadap point (a) diatas saksi 02 dan 03 telah berusaha untuk meminta dibukanya surat suara tidak sahnya dimaksud baik di pleno PPK maupun pleno KPUD namu tidak diizinkan.
Pihaknya menilai ketidakprofesionalan KPUD dalam penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024 di Kabupaten Kuningan.
Beberapa diantaranya adalah tingkat partisipasi yang sangat rendah yaitu 65,06%, banyaknya TPS yang kekurangan Surat Suara dan money politic
“Kami juga menemukan ada beberapa kotak suara yang tidak disegel serta pengiriman APK yang diproduksi oleh KPUD hanya 10 hari menjelang hari tenang dan ini sangat tidak efektif,” tegasnya.
Indra juga menilai ketidak profesionalan Bawaslu dalam penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024 di Kabupaten Kuningan, diantaranya melakukan pembiyaran terhadap terjadinya money politik, bersikap pasif dan melakukan pembiyaran dalam setiap Rapat Pleno baik di PPK maupun KPUD yang seharusnya Bawaslu menjadi penengah (wasit) apabila terjadi konflik dan perbedaan pendapat.
“Bawaslu tidak mempunyai keberanian untuk membuat rekomendasi dilaksanakannya PSU dibeberapa TPS, padahal dalam Rapat Pleno KPUD terdapat beberapa kasus yang memenuhi syarat dilaksanakannya PSU,” kata dia.
Pihaknya juga akan mempertimbangkan melalui Tim Hukum kami untuk melaporkan KPUD dan Bawaslu kepada DKPP terhadap beberapa pelanggaran etik dan administrasi dalam penyelenggaraan Pilkada tahun 2024.
“Sekalipun secara legal formal telah ditetapkan oleh KPUD pasangan 01 sebagai pemenang perlu dijadikan sebuah renungan bahwa pemenang Pilkada tidak memiliki legitimasi yang signifikan dari masyarakat pemilih karena hanya dipilih oleh 38,24% jauh lebih rendah daripada masyarakat yang tidak memilih,” tandasnya. (*)