PORTALJABAR,- Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Jawa Barat Memo Hermawan mendesak Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil agar segera menertibkan dugaan pungli terhadap keluarga korban Covid-19 yang dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU) khusus Covid-19 Cikadut, Bandung.
Berdasarkan laporan masyarakat yang diterimanya, pihak keluarga pasien meninggal akibat covid-19 dimintai biaya pemakaman hingga Rp 4 juta rupiah oleh petugas TPU Cikadut. Parahnya, jika keluarga tidak mampu membayar maka jenazahnya tidak jadi dimakamkan.
“Penguburan korban covid ini tanggung jawab Pemerintah, baik Pemkot dan Kabupaten sesuai wilayah maupun Pemda Provinsi Jawa Barat jangan sampai dikomersialisasi. Gubernur harus menertibkan,” kata Memo dalam keterangannya, Sabtu (10/7).
Berdasarkan laporan masyarakat yang diterimanya, kata Memo, salah satu keluarga korban pungutan liar biaya pemakaman di TPU Cikadut adalah Yunita Tambunan warga Kota Bandung, yang kebetulan beragama nasrani.
Ayah dari Yunita, Binsar Tambunan adalah pensiunan pegawai PT KAI yang meninggal karena covid-19 di RS Sentosa, Selasa (6/7).
“Jangan ada diskriminasi karena perbedaan agama lalu dikenai biaya penguburan. Saya tegaskan disini bahwa pemakaman pasien covid-19 adalah kewajiban pemerintah. Pungli ini merugikan masyarakat dan juga melanggar aturan dan perundang-undangan,” tegas Memo.
Memo mendesak agar Gubernur Ridwan Kamil segera turun tangan agar kasus ini tak terulang lagi.
“Jangan sampai aksi pungli ini terjadi lagi di Bandung maupun di kota atau kabupaten lain di Jawa Barat,” tegasnya.
Sementara Yunita Tambunan saat dikonfirmasi mengungkapkan, aksi pungli tersebut terjadi pada Selasa 06 Juli 2021, sekitar pukul 20:00 WIB, saat dirinya menghantarkan jenazah ayahnya Binsar Tambunan korban Covid-19 untuk dimakamkan di TPU tersebut.
Sebelum pemakaman dilakukan, Yunita didatangi oleh petugas makam bernama Rendi Kardinata yang mengaku sebagai kordinator tim C TPU Cikadut. Dan memintanya untuk membayar biaya pemakaman sebesar Rp 4juta.
“Dia bilang bahwa liang lahat sudah disiapkan. Saya bertanya, kenapa saya harus bayar pak?, waktu itu sekitar pukul delapan malam. Lalu Pak Rendi itu jawab. Kalau non muslim tidak ditanggung Pemerintah, katanya gitu,” tuturnya.
Karena mendengar penjelasan itu, akhirnya Yunita bersama keluarga memohon keringanan biaya, setelah melalui negosiasi yang alot akhirnya disepakati Yunita harus membayar sebesar Rp 2,8 juta. Dengan bukti catatan rincian pembayaran yang ditulis di atas kertas.
“Kita sepakatilah membayar Rp 2,8juta, karena hari sudah semakin larut dan sudah tidak tahu mau buat apa lagi. Maka karena alasan tidak ada kwitansi, si Pak Rendi itu menuliskan bukti pelunasan di atas kertas dengan rincian biaya gali makam Rp 1,5 juta, biaya pikul jenazah Rp 1juta dan Salib Rp 300ribu,” terangnya.
Tidak sampai di situ saja, setelah selesai melakukan pemakaman sekitar pukul 23:00 Wib, ia dan keluarga kembali dimintai uang dengan alasan meminta bantuan beli vitamin untuk para petugas gali makam.
“Ya akhirnya kami mengeluarkan dana Rp 50.000 lagi selain membayar uang parkir Rp 10.000. Setelah saya di timpa kemalangan papa saya , ternyata di TPU Covid-19 Cikadut Bandung ada praktek Pungli utk pemakaman yang meninggal, terutama Non Muslim. Apakah demikian peraturannya,” pungkasnya. (nie/*)