PORTALJABAR,– Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2022 dengan DPRD Jabar.
Dokumen KUA-PPAS yang ditandatangani eksekutif dan legislatif tersebut berpedoman pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Penandatangan dilakukan Gubernur dan jajaran pimpinan DPRD Jabar pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (10/11) malam.
“Nota Kesepakatan yang ditandatangani tersebut merujuk pada Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2022, serta Peraturan Gubernur Jabar Nomor 38 tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerinta Daerah Provinsi Jabar tahun 2022,” ucap Gubernur.
Dalam RKPD tahun 2022 terdapat 11 program prioritas pembangunan yang akan dilakukan oleh Pemda Provinsi Jawa Barat. Gubernur menyebut satu per satu programnya di hadapan anggota Dewan.
Pertama, reformasi sistem kesehatan daerah. Kedua, pemulihan dan pertumbuhan ekonomi kerakyatan berbasis inovasi. Ketiga, penguatan sistem ketahanan pangan berkelanjutan. Keempat, reformasi sistem perlindungan sosial.
Kelima, reformasi sistem pendidikan dan pemajuan kebudayaan. Keenam, reformasi sistem kesiapsiagaan penanggulangan risiko bencana.
Ketujuh, inovasi pelayanan publik dan penataan daerah. Kedelapan, gerakan membangun desa.
Kesembilan, pendidikan agama dan tempat ibadah juara. Kesepuluh, pengembangan infrastruktur konektivitas wilayah dan pengelolaan lingkungan hidup. Kesebelas, pengembangan destinasi dan infrastruktur pariwisata.
Tak hanya itu, rencananya pada tahun 2022 terdapat lima poin penting strategis mendorong pembangunan di Jabar. Salah satu yang paling utama ialah tentang sumber daya manusia dan pengurangan kemiskinan, pengangguran, hingga masalah sosial.
Kemudian lima tantangan Jabar di 2022, meliputi kualitas nilai kehidupan dan daya saing sumber daya manusia, kemiskinan, pengangguran, dan masalah sosial, pertumbuhan dan pemerataan pembangunan sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan, produktivitas dan daya saing ekonomi berkelanjutan, serta reformasi birokrasi. (*)