PORTALJABAR,- Kementrian Hukum dan HAM memberikan Remisi kepada nara pidana (Napi) di seluruh Lembaga Pemasyarakat Indonesia. Di Jawa Barat, terdapat 12.164 Napi yang diberikan remisi.
“Untuk Jabar total narapidana yang menerima remisi sebanyak 12.164,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, Sudjonggo, di Lapas Perempuan Kelas II A Bandung, Jl.Pacuan Kuda, Kota Bandung, Selasa (17/8).
Sudjonggo mengungkapkan bahwa ada dua jenis remisi yang diberikan kepada Napi di Jabar kali ini. Mereka yang mendapat remisi dengan kategori RU 1 dan RU 2.
RU 1 merupakan mereka yang mendapat remisi namun masih menjalani masa pidana. Sedang RU 2 merupakan mereka yang diberikan remisi sekaligus dinyatakan bebas karena telah habis masa pidana.
“Sebanyak 11.899RU 1 itu dapat remisi tapi masih menjalankan hukuman pidananya. Untuk RU 2, hari ini remisi hari ini juga bebas, ada 266,” ungkapnya.
Sudjonggo menambahkan pemberian remisi merupakan hal rutin yang diberikan dalam setiap peringatan HUT Kemerdekaan Indonesia dan juga hari besar keagamaan. Menurutnya, apa yang diberikan merupakan bagian dari hak dan kewajiban dari para Napi.
“Bahwa ini hari kemerdekaan reward bagi warga binaan, mereka pastinya ada hak dan ada kewajiban. Kewajibannya itu salah satunyaberbuat baik di dalam maupun di luar, artinya sebelum bebas diharapkan baik, setelah bebas diharapkan juga baik,” tandasnya. (nie/*)