KABUPATEN BANDUNG BARAT,– Anggota Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat Hj. Tia Fitriani menilai ancaman wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di wilayah Jabar sudah bisa dikendalikan.
Dia pun meminta pemerintah dapat segera mencabut status zona merah PMK di Jabar.
Hal tersebut dikatakan Tia saat kunjungan bersama jajaran Komisi II DPRD Jawa Barat ke Satpel UPTD Balai Pengembangan Ternak Sapi Perah dan Hijauan Pakan Ternak (BPTSPHPT) Cikole, Lembang, Kabupaten Bandung Barat, baru-baru ini.
Dalam kesempatan itu Tia juga mengapresiasi kinerja Satpel UPTD BPTSPHPT Cikole, Lembang, Kabupaten Bandung Barat yang dinilainya sukses menjaga produktivitas di tengah ancaman Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) belakangan ini.
“Agar terus menjaga produktivitas, maka segera mencabut atau melonggarkan aturan penetapan zona merah PMK karena di Jawa Barat sudah bisa dikendalikan,” kata anggota Fraksi Partai Nasdem ini dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Tia apabila aturan penetapan zona merah PMK tersebut tidak dicabut maka akan menghambat pendistribusian bantuan ternak untuk kelompok masyarakat dan akan berdampak merugikan terhadap penjualan ternak masyarakat.
“Dalam hal ini Komisi II DPRD Jabar segera akan melakukan konsultasi terkait penetapan zona merah PMK ke pusat,” tandasnya.
Sementara Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta masyarakat untuk tidak khawatir terhadap Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan kurban.
Kang Emil –sapaan Ridwan Kamil– memastikan penanganan terhadap infeksi virus PMK di Jabar dilakukan dengan maksimal. Salah satunya dengan mempercepat vaksinasi.
“Masyarakat Jabar tetap tenang, penanganan PMK hewan di Jabar tertangani dengan baik menjelang Iduladha bulan depan, jangan khawatir,” kata Kang Emil.
Ia menjelaskan, pelaksanaan vaksinasi PMK pada hewan ternak di Jabar dilakukan tiga tahap yakni suntikan pertama, kedua, dan booster.
“Sama seperti vaksinasi COVID-19 suntikan pertama, kedua dan booster,” ucap Kang Emil.
Bagi hewan ternak yang sudah diperiksa sehat dan cukup umur, kata Kang Emil, akan diberikan sertifikat yang dipasangkan pada leher hewan. Hal itu menandakan bahwa hewan tersebut sehat dan siap untuk dikonsumsi.
“Semua yang sehat akan dikasih sertifikat yang bisa dicek menggunakan handphone. Jadi nanti di setiap kuping sapi sehat bisa di-scan barcode-nya, menandakan itu siap untuk dilakukan kegiatan khususnya untuk sapi potong,” tandasnya. (*)