PORTALJABAR,-Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) harus semakin prima melayani masyarakat dengan memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam setiap sengketa antara konsumen dan pelaku usaha.
Demikian pesan Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum saat melantik dan mengambil sumpah anggota dan pengganti anggota BPSK di wilayah Jawa Barat, secara virtual dari Rumah Singgah Wakil Gubernur, Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (12/8).
“Pelantikan kali ini adalah kegiatan yang memiliki legalitas formal, bersifat dinas karena dilindungi undang- undang,” ujar Uu Ruzhanul Ulum.
Menurut Pak Uu, BPSK yang terdiri unsur pemerintahan, pelaku usaha, dan konsumen harus mampu menyelesaikan sengketa konsumen dengan baik.
Kemudian, BPSK juga harus lebih aktif mengedukasi masyarakat terkait hak- hak konsumen, upaya perlindungan, dan pengetahuan tentang hukum bersengketa.
“Sesuai undang- undang antara lain menjamin kepastian hukum bagi penjual maupun produsen, kepastian hukum bagi konsumen atau pembeli, kepastian hukum dalam transaksi berniaga, kemudian memberikan perlindungan baik bagi penjual dan pembeli,” jelasnya.
Dengan edukasi bukan saja pelaku usaha (produsen) yang tercerdaskan tapi juga masyarakat sebagai konsumen menjadi lebih cerdas dan sadar akan hak- haknya di hadapan hukum.
“Selanjutnya meningkatkan pengetahuan masyarakat khususnya dalam bertransaksi sehingga masyarakat diberi pencerahan oleh BPSK. Ujungnya masyarakat pintar dalam urusan transaksi,” kata Dia.
Pak Uu berharap ekonomi dan daya beli masyarakat di tengah pandemi COVID-19 lambat laun pulih kembali.
“Dengan begitu perekonomian akan lancar, daya beli masyarakat akan semakin membaik dari waktu ke waktu. BPSK untuk tetap meningkatkan ilmu pengetahuan, wawasan, komunikasi dan hal lainnya,” pungkasnya. (*)